Konstitusi: Prinsip-prinsip dasar yang mengatur pemerintahan

Konstitusi (disebut pula undang-undang dasar) adalah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasi sebagai dokumen tertulis.

Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum. Istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya. Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.

Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.

Jenis organisasi yang menggunakan konsep konstitusi termasuk:

  • Organisasi pemerintahan (transbangsa, sebangsa atau daerah)
  • Organisasi sukarela
  • Persatuan dagang
  • Partai politik
  • Perdagangan bahan pokok.

Pengertian konstituen

Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisi aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara. Namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distribusi maupun alokasi. Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat pula konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi

Dewasa ini, istilah konstitusi sering diidentikkan rudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris.

Berdasarkan klasifikasi konstitusi, UUD 1945 termasuk konstitusi rijid, konstitusi tertulis dalam arti dituangkan dalam dokumen, konstitusi berderajat tinggi, konstitusi kesatuan, dan konstitusi yang menganut sistem pemerintahan campuran. Karena dalam UUD 1945 di samping mengatur ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial dan juga mengatur beberapa ciri sistem pemerintahan parlementer. Disinilah keunikan Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Lihat pula

Referensi

Pranala luar

Beberapa konstitusi nasional

Konstitusi lainnya

Tags:

Konstitusi Pengertian konstituenKonstitusi Lihat pulaKonstitusi ReferensiKonstitusi Pranala luarKonstitusiHukum

🔥 Trending searches on Wiki Bahasa Indonesia:

PancasilaAnnette EdoardaPerserikatan Bangsa-BangsaWayangKesultanan AcehPerjanjian RenvilleMartha Christina TiahahuEllyas PicalNomor pokok wajib pajakPersetubuhanNarasiBandung Lautan ApiHakan ÇalhanoğluSC HeerenveenDewi SartikaAgak LaenPatriarkiBelandaTelevisi Republik IndonesiaSalahuddin AyyubiLiga Champions UEFA 2023–2024Leicester City F.C.Minal 'Aidin wal-FaizinKejuaraan U-23 AFC 2016Daftar film Indonesia tahun 2023Danau TobaTerjemahanIPAncaman militerKejuaraan Eropa UEFA 2024Boti (bahasa gaul)SikhismeSarekat IslamBudi GunawanMarsKota SemarangJawa TengahAdi HidayatSurat Perintah Sebelas MaretSong KangFManchester United F.C.QatarBahasa ArabDaftar presiden IndonesiaSistem presidensialMedangJosé MourinhoTeknologiLapisan ozonPerjanjian Roem-RoijenKepolisian Negara Republik IndonesiaEl ClásicoReogAcehAstra InternationalGunung IjenDaftar kabupaten dan kota di Kalimantan TimurJerome PolinGempa bumiZodiakKota BogorSembilan NagaThom HayeMalahayatiPintu Terlarang (film)FilipinaAgus SalimAtmosfer BumiDuckDuckGoTujuan Pembangunan BerkelanjutanBahasa SanskertaBhayangkara Presisi Indonesia FCSamsungAl-GhazaliSunan MuriaMahalini RaharjaBahan bakar fosil🡆 More