Undang-Undang: Hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau badan lainnya

Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau dengan sebutan lain DPR dengan persetujuan bersama Presiden.

legislasi ialah proses pembuatan Undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif dan unsur pemerintahan eksekutif.

Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai rancangan Undang-Undang. Undang-undang berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.

Suatu undang-undang biasanya diusulkan oleh anggota badan legislatif (misalnya anggota DPR), eksekutif (misalnya presiden), dan selanjutnya dibahas di antara anggota legislatif. Undang-undang sering kali diamendemen (diubah) sebelum akhirnya disahkan atau mungkin juga ditolak.

Undang-undang dipandang sebagai salah satu dari tiga fungsi utama pemerintahan yang berasal dari doktrin pemisahan kekuasaan. Kelompok yang memiliki kekuasaan formal untuk membuat legislasi disebut sebagai legislator (pembuat undang-undang), sedangkan badan yudikatif pemerintah memiliki kekuasaan formal untuk menafsirkan legislasi, dan badan eksekutif pemerintahan hanya dapat bertindak dalam batas-batas kekuasaan yang telah ditetapkan oleh hukum perundang-undangan.

Sejarah

Undang-undang (Inggris: Legislation - dari bahasa Latin lex, legis yang berarti hukum) berarti sumber hukum, semua dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas yang lebih tinggi, yang dibuat dengan mengikuti prosedur tertulis.

Konsep hukum yang didefinisikan oleh sebuah laporan dari kontrak dan Perjanjian (yang hasil dari negosiasi antara sama (dalam hal hukum), kedua dalam hubungan dengan sumber-sumber hukum lainnya: tradisi (dan kebiasaan), kasus hukum, undang-undang dasar (konstitusi, "Piagam Besar", dsb.), dan peraturan-peraturan dan tindakan tertulis lainnya dari eksekutif, sementara undang-undang adalah karya legislatif, sering diwujudkan dalam parlemen yang mewakili rakyat.

Kekuasaan legislatif biasanya dilaksanakan:

  • dengan Kepala Negara hanya dalam rezim otoriter tertentu, kediktatoran atau kekuasaan mutlak;
  • oleh parlemen;
  • dengan rakyat sendiri melalui referendum.

Contoh

Lihat pula

Referensi

Tags:

Undang-Undang SejarahUndang-Undang ContohUndang-Undang Lihat pulaUndang-Undang ReferensiUndang-UndangDewan Perwakilan RakyatPresiden

🔥 Trending searches on Wiki Bahasa Indonesia:

InternetI Gusti Ngurah RaiIsraelLion AirSunan Gunung JatiSulawesi SelatanElkan BaggottSri MulyaniBandar Udara Internasional Soekarno–HattaPerserikatan Bangsa-BangsaIrna NarulitaMuhammad FerarriLiverpool F.C.DinosaurusV (penyanyi)Ari SigitPaulus dari TarsusFilsafatGeminiDesaLiga Utama InggrisVision+AllahLingkungan hidupPerang Dunia IJerome PolinKota BatamNathan Tjoe-A-OnKi Hadjar DewantaraMaruli SimanjuntakDaftar kabupaten dan kota di Sumatera SelatanSoedirmanStadion Jassim bin HamadLeluhurPemilihan umum Presiden Indonesia 2004Toto (permainan)Freeport IndonesiaUpin & IpinKim Jong-unDaftar hari penting di IndonesiaRisma NilawatiDermatitis atopikNadiem MakarimDaniel Yusmic FoekhBhayangkara Presisi Indonesia FCFußball-BundesligaHybe CorporationGas rumah kacaSalam Lintas AgamaProliga Putra 2024Bryan DomaniKejuaraan Eropa UEFA 2024PersetubuhanKristen progresifTim nasional sepak bola U-23 ThailandLionel MessiGunung SemeruSha Ine FebriyantiAsteroidLucas VázquezSaturnusKekhalifahan AbbasiyahBola voliJawa BaratRizki Aulia Rahman NatakusumahHusein Ja'far Al HadarKalimantan1 (angka)Frans KaisiepoXabi AlonsoPersikabo 1973KorupsiKesultanan TernateBiografiPinterestJandaZodiak🡆 More