Sistem parlementer atau sistem keparlemenan adalah sebuah sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensial, sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensial, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, tetapi dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensial, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Prancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan sebagainya.
Pendalaman teori | Republik konstitusional | Monarki konstitusional | ||
---|---|---|---|---|
Presidensial | Semipresidensial | Parlementer | Parlementer | |
Kepala negara | Presiden | Raja/Ratu | ||
Kepala pemerintahan | Presiden | Perdana Menteri | ||
Sifat kepala negara | Populer | Seremonial | ||
Sifat kepala pemerintahan | Populer | Seremonial | Populer | |
Kekuasaan kepala negara | Pemisahan atau pembagian | Hanya pemisahan | ||
Masa jabatan kepala negara | ditentukan jangka waktu | seumur hidup | ||
Masa jabatan kepala pemerintahan | ditentukan jangka waktu | Tidak ditentukan jangka waktu | ||
Masa pemilihan umum presiden | ditentukan jangka waktu (4-6 tahun) | – | ||
Masa pemilihan umum legislatif | tepat waktu | berubah-ubah sesuai dengan keputusan Perdana Menteri | ||
Kekuasaan negara | Pemisahan atau pembagian | Hanya pemisahan | ||
Pemegang kekuasaan | Eksekutif | Legislatif | ||
Hak prerogratif untuk eksekutif | Presiden | Perdana Menteri | ||
Hak kekuasaan wilayah negara | Presiden | Perdana Menteri | ||
Hak pendapat menurut UUD/UU/peraturan diberlakukan/dicabut | Presiden | Perdana Menteri | ||
Tampilan kepala negara dalam kabinet | ya | tidak (kecuali ada undangan Perdana Menteri) | ||
Eksekutif tanggungjawab kepada legislatif | tidak | ya | ||
Eksekutif dijatuhkan legislatif | tidak | ya | ||
Posisi eksekutif | Partai politik dan profesional | Hanya Partai Berkuasa Mayoritas Parlemen (termasuk partai koalisi) | ||
Hubungan legislatif dan eksekutif | harus lepas dari jabatan legislatif | merangkap sebagai jabatan legislatif | ||
Posisi kedudukan legislatif dengan eksekutif | sejajar | legislatif lebih tinggi dibandingkan eksekutif | ||
Pembubaran legislatif oleh eksekutif | tidak | ya | ||
Keputusan kepala negara | tidak dapat diganggu gugat (keputusan mutlak) | dapat diubah melalui legislatif | ||
Keterlibatan kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih | ya | tidak | ||
Keterlibatan anggota keluarga kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih/anggota eksekutif | ya | tidak | ||
Jumlah keturunan dalam posisi kepala negara | tidak tentu | hanya satu | ||
Rangkap jabatan kepala negara | ya | tidak | ||
Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaikan UUD/UU/peraturan bersama dengan legislatif | Presiden | Perdana Menteri | ||
Pemilihan kepala negara | dipilih rakyat (langsung) atau parlemen (tidak langsung) | diwariskan turun temurun menurut UU | ||
Pemilihan kepala pemerintahan | dipilih rakyat (langsung) atau parlemen (tidak langsung) | ditunjuk Presiden | dipilih rakyat (langsung) atau parlemen (tidak langsung) | |
Hukuman kepada kepala negara | Pemakzulan | Dilucut haknya | ||
Hukuman kepada kepala pemerintahan | Pemakzulan | Mosi tak percaya | ||
Lingkungan Istana Negara | kalangan umum | pribadi | ||
Posisi elite/orang kaya | setara | dianggap bangsawan/feodal |
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
Negara | |
---|---|
Antigua dan Barbuda | |
Bahamas | |
Barbados | |
Belize | |
Kanada | |
Dominika | |
Grenada | |
Jamaika | |
Saint Kitts dan Nevis | |
Saint Lucia | |
Saint Vincent dan Grenadines | |
Trinidad dan Tobago |
Negara | |
---|---|
Bangladesh | |
Bhutan | |
Kamboja | |
India | |
Irak | |
Israel | |
Jepang | |
Kuwait | |
Kirgistan | |
Lebanon | |
Malaysia | |
Mongolia | |
Nepal | |
Pakistan | |
Singapura | |
Thailand |
Negara | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Albania | ||||||||||||
Austria | ||||||||||||
Belgia | ||||||||||||
Bulgaria | ||||||||||||
Kroasia | ||||||||||||
Ceko | ||||||||||||
Denmark | ||||||||||||
Estonia | ||||||||||||
Finlandia | ||||||||||||
Jerman | ||||||||||||
Yunani | ||||||||||||
Hungaria | ||||||||||||
Islandia | ||||||||||||
Irlandia | ||||||||||||
Italia | ||||||||||||
Kosovo | ||||||||||||
Latvia | ||||||||||||
Lithuania | ||||||||||||
Luksemburg | ||||||||||||
Republik Makedonia | ||||||||||||
Malta | ||||||||||||
Moldova | ||||||||||||
Montenegro | ||||||||||||
Belanda | ||||||||||||
Norwegia | ||||||||||||
Polandia | ||||||||||||
Serbia | ||||||||||||
Slowakia | ||||||||||||
Slovenia | ||||||||||||
Spanyol | ||||||||||||
Swedia | ||||||||||||
Swiss | ||||||||||||
Britania Raya | ||||||||||||
Templat:Country data Aku Pasifik
Lihat pulaReferensi |
This article uses material from the Wikipedia Bahasa Indonesia article Sistem parlementer, which is released under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 3.0 license ("CC BY-SA 3.0"); additional terms may apply (view authors). Konten tersedia di bawah CC BY-SA 4.0 kecuali dinyatakan lain. Images, videos and audio are available under their respective licenses.
®Wikipedia is a registered trademark of the Wiki Foundation, Inc. Wiki Bahasa Indonesia (DUHOCTRUNGQUOC.VN) is an independent company and has no affiliation with Wiki Foundation.