Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa, dan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia; yang meliputi daratan, laut, serta udara dan ruang di atasnya, sebagai satu kesatuan, kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.
Wawasan kebangsaan inilah yang selanjutnya menjadi cara pandang atau visi bangsa terhadap tujuan dan cita-cita nasionalnya.
Wawasan nusantara dimaksudkan untuk diadopsi sebagai sikap geopolitik Indonesia, atau pengaruh geografis nusantara terhadap politik regional dan hubungan internasional, dipandang dari sudut pandang Indonesia yang mengadvokasi kepentingan nasional Republik Indonesia. Wawasan sikap geopolitik nusantara yang sering digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan integritas maritim nasional dalam beberapa masalah sengketa wilayah dengan negara tetangga.
Sejak pertengahan 1980-an konsep wawasan nusantara telah dimasukkan dalam kurikulum pendidikan Indonesia dan diajarkan dalam pendidikan geografi di sekolah menengah. Mata pelajaran wawasan nusantara juga diajarkan dalam kewiraan atau pendidikan kewarganegaraan dan kewarganegaraan di universitas untuk mendidik tentang kewarganegaraan, nasionalisme dan sudut pandang geopolitik Indonesia.
Pada tahun 2019, kurikulum geografi sudah diajarkan hingga sekolah dasar, yang dimana wawasan nusantara dijelaskan dengan penekanan pada proses mitigasi, manajemen, dan respon bencana sebagai bagian dari ketahanan nasional. Hal ini sesuai dengan kondisi geografi dan geologi Indonesia sebagai negara kepulauan yang terletak tepat di atas cincin api, yang rawan terhadap bencana alam.
Dalam bahasa Indonesia, wawasan berarti penglihatan, pandangan atau konsep, sedangkan Nusantara secara umum merujuk pada kepulauan Indonesia.
Wawasan nusantara adalah sudut pandang fundamental dari geopolitik Indonesia. Secara harfiah, wawasan nusantara berarti konsep kepulauan; secara kontekstual istilah ini lebih tepat diterjemahkan sebagai visi nusantara Indonesia. Wawasan nusantara merupakan cara bagi Indonesia untuk melihat dirinya (secara geografis) sebagai satu kesatuan dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan, dan pertahanan.
Wawasan Nusantara adalah wawasan nusantara dari geopolitik Indonesia. Ini adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap dirinya sendiri, tanah airnya, dan nilai-nilai strategis di sekitarnya. Mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, dengan tetap menghormati setiap aspek kebhinekaan daerah untuk mencapai tujuan nasional.
Konsep tersebut berupaya mengatasi tantangan geografis yang melekat pada Indonesia; negara yang terdiri dari ribuan pulau serta ribuan latar belakang sosial budaya masyarakatnya. Berhadapan dengan negara yang berkeinginan dan memperjuangkan persatuan nasional, perairan antar pulau harus dianggap sebagai penghubung bukan pemisah.
Selanjutnya wawasan nusantara berkaitan dengan landasan ideologis dan konstitusional, yaitu sebagai cara pandang dan sikap masyarakat Indonesia terhadap diri dan letak geografisnya, sesuai dengan ideologi nasional pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanaannya, wawasan nusantara mengutamakan persatuan daerah dengan tetap menjunjung tinggi kebhinekaan untuk mencapai kerukunan sosial, kesejahteraan bersama, kemajuan, dan tujuan nasional lainnya.
Dua negarawan Indonesia dipuji atas pengembangan konsep geopolitik Indonesia ini; mereka adalah Djoeanda Kartawidjaja, dikreditkan untuk Deklarasi Djuanda 1957 dan Mochtar Kusumaatmadja, mantan menteri luar negeri Indonesia (1978-1988) yang memperjuangkan wawasan nusantara agar diterima secara internasional.
Dalam sejarah Indonesia, kerajaan kuno asli yang naik menjadi hegemon regional biasanya adalah talasokrasi; seperti Sriwijaya (abad ke-7 hingga ke-12) dan Majapahit (abad 14 hingga 15). Hal ini tidak terlepas dari letak kepulauan Indonesia yang strategis sebagai penghubung perdagangan global kuno yang menghubungkan dua pusat peradaban Asia; India kuno dan Tiongkok kekaisaran, terlibat aktif dalam perdagangan rempah-rempah global, yang juga merupakan bagian penting dari jalan sutra maritim kuno.
Pada masa Hindia Belanda, Ordonantie (Hukum Belanda) tahun 1939, disebutkan tentang penetapan laut teritorial sepanjang 3 mil laut dengan penarikan garis pangkal berdasarkan pasang surut atau kontur pulau. Ketentuan ini menciptakan perairan internasional di banyak bagian laut antara pulau-pulau Indonesia (misalnya di tengah Laut Jawa dan Laut Banda) yang berada di luar yurisdiksi nasional.
Bangsa Indonesia berbagi pengalaman sejarah tentang perpecahan daerah, yang harus dihindari demi kelangsungan hidup bangsa. Hal ini karena kemerdekaan nasional telah dicapai melalui semangat persatuan di antara bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, semangat ini harus terus dipupuk dan dipertahankan demi persatuan bangsa untuk menjaga dan melindungi keutuhan wilayah NKRI.
Setelah kemerdekaan, Indonesia menemukan dirinya sebagai penjaga jalur pelayaran utama dunia yang menghubungkan Samudra Pasifik dengan Samudra Hindia, menghubungkan Asia Timur dengan Timur Tengah dan Australia. Jalur utama tersebut adalah Selat Malaka, Selat Karimata, Selat Sunda, Selat Makassar, Selat Lombok, dan Selat Ombai. Berada pada jalur perhubungan jalur perdagangan maritim global, membuat perairan Indonesia rawan terlibat dalam perebutan kekuatan global antar kekuatan maritim global. Dengan demikian, memastikan keamanan perairan teritorialnya merupakan prioritas nasional.
Pada tanggal 13 Desember 1957, Pemerintah Indonesia mengumumkan Deklarasi Djuanda tentang wilayah perairan Republik Indonesia. Dalam deklarasi ini, batas laut tidak lagi didasarkan pada garis pasang surut, tetapi pada garis pangkal lurus yang diukur dari garis batas yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini menghapus perairan internasional antara pulau-pulau Indonesia, sehingga meningkatkan klaim wilayah perairan.
Penetapan wilayah perairan ditingkatkan dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut yang Indonesia klaim. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batas-batas kepulauan 200 mil diukur dari garis pangkal perairan teritorial Indonesia. Dengan Deklarasi Djuanda, maka secara hukum dan formal Indonesia menjadi satu kesatuan yang utuh dari daratan dan lautan.
Indonesia terdiri dari ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat, bahasa, agama, dan sistem kepercayaan yang berbeda. Secara alami, kehidupan berbangsa yang berkaitan dengan interaksi antar kelompok, mengandung potensi konflik atas perbedaan keragaman budaya tersebut.
Faktor geografis, pengaruh dan pengaruhnya merupakan fenomena yang perlu dicermati, karena Indonesia kaya akan berbagai sumber daya alam serta keanekaragaman suku bangsanya.
Pancasila yaitu nilai-nilai yang mendasari berkembangnya konsep wawasan nusantara. Nilai-nilai ini adalah:
Batas dan tantangan Indonesia adalah:
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua pandangan objektif, yaitu:
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan wawasan nusantara:
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial budaya, yaitu:
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam aspek pertahanan dan keamanan, yaitu:
This article uses material from the Wikipedia Bahasa Indonesia article Wawasan Nusantara, which is released under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 3.0 license ("CC BY-SA 3.0"); additional terms may apply (view authors). Konten tersedia di bawah CC BY-SA 4.0 kecuali dinyatakan lain. Images, videos and audio are available under their respective licenses.
®Wikipedia is a registered trademark of the Wiki Foundation, Inc. Wiki Bahasa Indonesia (DUHOCTRUNGQUOC.VN) is an independent company and has no affiliation with Wiki Foundation.