Hijab: Kerudung yang digunakan oleh wanita beragama Islam sebagai Muslimah

Hijab (Arab: حجاب, translit: ḥijābcode: ar is deprecated , pelafalan ) adalah kerudung yang dipakai oleh banyak wanita beragama Islam.

Meskipun terdapat banyak macam penutup kepala Muslim, hijab biasanya merujuk kepada kain yang dikenakan di sekitar kepala dan leher perempuan, yang menutup rambut namun tidak menutup wajah. Penggunaan hijab meningkat sejak 1970-an dan dipandang oleh banyak orang Muslim sebagai ekspresi kesopanan dan iman. Konsensus sebagian besar ulama Muslim menganggap bahwa hijab diwajibkan atau direkomendasikan, walaupun aktivis dan beberapa ulama Muslim berargumen bahwa hijab tidak diwajibkan.

Smiling woman outdoors wearing a brightly colored headscarf and embroidered clothing
Wanita Tunisia berkerudung

Sebagian kalangan Muslim meyakini bahwa ayat-ayat hijab dalam Al-Qur'an merupakan perintah yang mewajibkan agar para perempuan Muslim berhijab; sedangkan sebagian kalangan Muslim lainnya meyakini bahwa ayat-ayat tersebut tidak memerintahkan pengenaan hijab untuk wanita-wanita Muslim, dengan beberapa mengatakan itu hanyalah untuk istri-istri Muhammad, dan mempertimbangkan bahwa mengharuskannya kepada seluruh wanita Muslim adalah sebuah bentuk pemaksaan pemahaman. Di antara pihak yang menganggap hijab wajib bagi perempuan, tidak pula terdapat konsensus seperti pada bagian-bagian badan mana yang mesti ditutupi. Aturan berbusana budak perempuan dalam hukum Syariah berbeda pula dengan aturan berbusana wanita Muslim merdeka.

Saat ini, hijab wajib dipakai di Iran dan Afganistan. Hukum Arab Saudi tidak mewajibkan perempuan mengenakan hijab sejak 2018. Negara lain di Eropa dan dunia Islam telah mengesahkan hukum yang melarang beberapa atau seluruh jenis hijab di publik atau di tempat tertentu. Wanita juga mengalami tekanan tidak resmi untuk memakai atau melepas hijab. Beberapa kelompok reformis (salah satunya adalah Gerakan Reformasi Muslim) berpendapat bahwa hijab dalam Al-Qur'an berarti "pembatas" dan digunakan dalam latar belakang pria dan wanita; jilbab dan khimar adalah pakaian pra-Islam dan Al-Qur'an hanya menyarankan cara memakainya, dan tidak menetapkan kewajiban untuk menggunakannya.

Hijab serupa dengan tichel atau snood yang dipakai oleh wanita Yahudi Ortodoks, kerudung tertentu yang dipakai oleh beberapa wanita Kristen, seperti mantilla, apostoinik dan wimple, dan juga dupatta yang dipakai oleh banyak wanita Hindu dan Sikh (dan juga wanita Muslim di subbenua India).

Etimologi

Istilah ḥijāb aslinya digunakan untuk menandakan pemisah/sekat, tirai, atau digunakan secara umum untuk hukum Islam tentang kesopanan dan pakaian untuk wanita. Dalam ayat-ayat Qur'an, istilah hijab juga terkadang merujuk pada tirai yang memisah pengunjung rumah utama Muhammad dari istri-istri dia. Oleh karena itu, sebagian orang mengklaim bahwa amanat Qur'an hanya berlaku untuk istri-istri Muhammad, bukan untuk seluruh wanita. Hijab juga dapat ditafsirkan sebagai khalwat atau pengasingan wanita dari pria pada masyarakat, atau, dalam dimensi metafisika, sebagai "kerudung yang memisahkan pria, atau dunia, dari Allah". Istilah untuk jilbab dalam Al-Quran adalah khimār (Arab: خِمار).

Dalam Islam

Ayat Al-Qur'an mengenai hijab

Ayat-ayat Al-Qur'an tentang aturan busana tidak menggunakan istilah hijab, melainkan kata khimār (penutup kepala) dan jilbāb (busana atau jubah). Kira-kira 6 ayat memerintahkan wanita bagaimana cara berjalan dan berbusana di publik; ulama Islam tidak dapat sepakat bagaimana ayat-ayat tersebut diaplikasikan. Beberapa orang mengatakan bahwa penutup kepala wajib digunakan; ada juga orang yang mengatakan bahwa penutup kepala tidak wajib digunakan.

Al-Qur'an memerintahkan pria dan wanita Muslim untuk memakai pakaian sopan, dan untuk sebagian orang, hijab dipakai oleh wanita Muslim untuk menjaga kesopanan dan privasi dari pria tidak terkait. Menurut Ensiklopedia Islam dan Dunia Muslim, kesopanan menyangkut "tatapan, gaya berjalan, pakaian, dan alat kelamin" pria dan wanita.

Untuk aturan berbusana, ayat-ayat yang paling jelas adalah Surat An-Nur 24:30–31. Ayat tersebut mengatakan bahwa pria dan wanita harus berbusana dan bertindak sopan; detail lebih tentang busana sopan difokuskan ke wanita.

Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai hasrat (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.

Istilah khimar, dalam konteks ayat ini, sering diterjemahkan sebagai "penutup kepala". Penutup kepala seperti itu dikenakan oleh wanita di Jazirah Arab pada masa munculnya agama Islam.

Interpretasi surat dalam bacaan Luxenberg tentang bacaan Suryani Al-Qur'an secara metaforis memerintahkan wanita untuk "mengencangkan sabuk di pinggang mereka". Sabuk memiliki arti simbolik kesucian di dunia Kekristenan pada saat itu.

Al-Ahzab 33:59 memberi tahu Muhammad untuk meminta anggota keluarganya dan wanita penganut Islam lain untuk memakai jilbab (pakaian luar/jubah) agar mereka tidak dianiaya.

Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Komentator Muslim sebagian besar sepakat bahwa ayat ini merujuk pada pelecehan seksual wanita Madinah. Ayat ini juga dilihat sebagai merujuk ke wanita yang bebas, untuk itu Thabari mereferensikan Ibn Abbas. Ibn Kathir mengatakan bahwa jilbab membedakan wanita Muslim bebas dari Jahiliah, agar pria lain mengetahui bahwa mereka wanita yang bebas, bukan budak atau pelacur, yang menandakan bahwa menutup diri tidak berlaku untuk orang non-Muslim. Dia mereferensikan Sufyan ats-Thawri untuk komentar dia bahwa walaupun dianggap boleh melihat wanita non-Muslim, itu tidak boleh untuk menghindari syahwat. Al-Qurtubi setuju dengan Thabari bahwa ayat ini untuk orang yang bebas. Dia melaporkan bahwa pandangan yang benar adalah sebuah jilbab menutup seluruh badan. Dia juga merujuk pada Sahabat Nabi ketika mengatakan bahwa jilbabnya tidak lebih panjang daripada rida (selendang atau pembungkus yang menutup bagian tubuh). Dia juga melaporkan pandangan minoritas yang menganggap cadar adalah jilbab. Ibnu Arabi memandang bahwa penutup yang terlalu banyak membuat wanita tidak bisa dikenali, yang disebutkan oleh ayat, walaupun Qurtubi dan Thabari setuju bahwa kata pengenalan adalah tentang membedakan wanita yang bebas.:111–113

Beberapa ulama, seperti Ibnu Hayyan, Ibnu Hazm, dan Muhammad Nashiruddin al-Albani menanyakan penjelasan umum ayat. Hayyan meyakini bahwa "wanita yang beriman" merujuk ke wanita yang bebas dan budak, karena budak lebih memicu syahwat dan pemisahan tidak ditandakan dengan jelas. Hazm juga meyakini bahwa ayatnya juga mencakup budak Muslim karena akan melanggar hukum tidak melakukan molestasi atau fornikasi terhadap budak seperti wanita yang bebas. Dia mengatakan bahwa segala sesuatu yang tidak diatribusikan ke Muhammad seharusnya diabaikan.:114

Kata ḥijāb pada Al-Quran tidak merujuk ke pakaian wanita, melainkan sebuah partisi atau tirai. Kadang-kadang, penggunaannya sesuai artinya, seperti di ayat 33:53 yang merujuk ke partisi yang memisah istri-istri nabi Muhammad dari pengunjung rumahnya. Dalam penggunaan lain, kata ini menandakan pemisahan antara Tuhan dan manusia (42:51), orang jahat dan beriman (17:45), dan cahaya dari kegelapan (38:32).

Interpretasi ḥijāb sebagai pemisah dapat dikelompokkan menjadi 3 jenis: sebagai halangan visual, halangan fisik, dan halangan etika. Halangan visual (contohnya, antara keluarga Muhammad dan masyarakat sekitarnya) ditujukan untuk menyembunyikan sesuatu dari pandangan, yang membebankan batas simbolik. Halangan fisik digunakan untuk membuat ruang yang memberikan kenyamanan dan privasi untuk orang, seperti wanita elit. Halangan etika, seperti ekspresi kemurnian hati dalam referensi ke istri-istri Muhammad dan pria Muslim yang mengunjunginya, membuat sesuatu haram.

Hadits

Hadits serta tafsir ayat Al-Qur'an yang dinarasikan oleh sahabat nabi merupakan sumber yang banyak digunakan oleh ulama untuk membuat keputusan. Dilaporkan dalam hadits Shahih al-Bukhari dari Aisyah bahwa:

Awalnya istri-istri Nabi Muhammad tidak berhijab, dan tidak pula sang Nabi memerintahkan istri-istri beliau untuk mengenakannya. Pada suatu saat, Umar bin Khattab menyarankan agar Nabi Muhammad (ﷺ) menghijabi istri-istri beliau, tetapi hal itu tidak dihiraukan oleh sang Nabi. Di zaman Nabi Muhammad (ﷺ), jika istri-istri beliau ingin buang air besar, mereka keluar pada waktu malam menuju tempat buang hajat yang berupa tanah lapang dan terbuka bernama Al-Manasi. Mengetahui hal tersebut, Umar yang begitu antusias agar ayat hijab diturunkan pun menunggu ketika salah satu istri Nabi akan buang air besar, yang mana pada saat itu adalah Saudah, lalu Umar berseru kepadanya, "Sungguh kami telah mengenalmu wahai Saudah!". Takut akan hal itu terulang, Saudah pun melaporkan hal tersebut kepada Nabi. Dan tidak lama berselang ayat hijab pun diturunkan. Dan istri-istri Nabi kembali diizinkan untuk buang air besar.

Dalam sebuah narasi oleh Aisyah, ketika Qur'an An-Nur:31 diungkapkan,

...pria kaum Anshar menuju wanita kaum Anshar dan membacakannya kata-kata yang diturunkan oleh Allah. Setiap pria membacakannya untuk istrinya, anak perempuannya, saudari dan kerabat wanita lainnya. Setiap wanita yang dibacakan berdiri, mengambil pembungkus dekorasinya, dan membungkus dirinya di dalam dari iman dan kepercayaannya penurunan Allah. Mereka muncul di belakang Nabi Muhammad, seakan-akan mereka mempunyai burung gagak di kepala mereka.

Hadits yang serupa adalah Abū Dawud 32:4090, yang mendeskripsikan bahwa "wanita kaum Anshar keluar seakan-akan mereka memiliki burung gagak pada kepala mereka". Walaupun narasi tersebut merujuk ke pakaian hitam ("burung gagak pada kepala mereka"), narasi lain menunjukkan bahwa istri-istri nabi Muhammad juga memakai pakaian dengan warna lain, seperti kuning atau merah mawar. Hadits lain terkait hijab antara lain:

  • Dinarasikan Safiya bint Shaiba: "Ketika (ayat) "Mereka seharusnya menarik kerudungnya (khimaar) di depan payudaranya (juyyub)," diturunkan, (wanita-wanita) memotong lembar pinggang mereka di ujungnya dan menutupi dirinya (Arab: فَاخْتَمَرْنَ, lit.'menaruh hijab' dengan potongannya) Shahih Bukhari, 6:60:282, 32:4091. Hadits ini sering diterjemahkan sebagai "...dan menutupi kepala dan wajahnya dengan potongan kainnya," karena kata Arab yang digunakan dalam teks (Arab: فَاخْتَمَرْنَ) dapat meliputi/tidak meliputi wajah dan ada ikhtilaf (ketidaksepakatan) apakah menutupi wajah wajib. Sharh, atau eksplanasi, yang paling terkemuka, adalah Fathul Bari yang menyatakan bahwa ini meliputi wajahnya.
  • Yahya mengatakan kepada saya dari Malik dari Muhammad bin Zayd bin Qunfudh bahwa ibu dia menanyakan Hind bint Abi Umayya, istri Rasulullah saw., "Apa pakaian yang bisa dipakai oleh wanita ketika sholat?" Dia mengatakan, "Dia bisa sholat dengan khimār (kerudung) dan diri' (Arab: الدِّرْعِ, lit.'pelindung, baju zirah', terjemahan: 'garmen wanita') yang mencapai dan menutupi bagian atas kakinya." Muwatta Imam Malik buku 8 hadits 37.
  • Aisyah menarasikan bahwa rasulnya Allah mengatakan: "Sholat wanita yang telah mencapai umur menstruasi tidak diterima tanpa khimār." Jami' at-Tirmidzi 377.

Aturan berbusana

Ulama modern biasanya mewajibkan wanita untuk menutup semua badan kecuali tangan dan wajah di publik, namun tidak mewajibkan cadar (penutup kepala yang dikenakan oleh beberapa wanita Muslim). Dalam hampir semua budaya Muslim, anak perempuan tidak diwajibkan memakai hijab.

Sunni

Hijab: Etimologi, Dalam Islam, Aturan berbusana 
Wanita bertudung (istilah bahasa Melayu untuk hijab) di Brunei

4 mazhab utama Sunni (Hanafi, Syafi'i, Maliki dan Hambali) berpendapat melalui konsensus bahwa wanita harus menutup seluruh badannya, kecuali tangan dan wajahnya, ketika berada sekitar orang berkelamin lain selain anggota keluarga dekat. Ada perbedaan opini dimana beberapa ulama[siapa?] percaya bahwa hijab tidak diwajibkan dan tidak ada bukti cukup untuk membuatnya wajib.

Menurut mazhab Hanafi dan ulama lain[yang mana?], ini juga diwajibkan ketika berada sekitar wanita non-Muslim, karena mereka takut bahwa mereka mungkin mendeskripsikan wujud fisiknya kepada pria yang tidak terkait. Komite Permanen untuk Penelitian Islam dan Pembuat Fatwa di Arab Saudi, dan Muhammad bin Adam Al-Kawthari juga menganggap bahwa wanita harus menutup kepalanya.

Pria harus menutup bagian badan dari pusar sampai lututnya, walaupun mazhab-mazhab berbeda pendapat apakah harus menutup pusar dan lutut atau hanya menutup bagian yang berada diantaranya.

Wanita direkomendasikan untuk memakai pakaian yang tidak berbentuk pas dengan badan, seperti baju dan rok panjang, atau jilbāb, yaitu jubah yang menutup lengan dan kaki. Sebuah khimār atau shaylah, kerudung yang menutup semua badan kecuali wajah, juga dipakai dengan gaya yang beragam.[butuh rujukan]

Syiah

Hijab: Etimologi, Dalam Islam, Aturan berbusana 
Wanita berchador; Syiraz, Iran, 2019

Koleksi hadits Syiah utama, seperti Nahj Al-Balagha dan Kitab Al-Kafi hanya memberikan sedikit detail terkait hijab, seperti di kutipan Man La Yahduruhu al-Faqih ketika Musa al-Kadzim ditanyakan oleh saudara laki-lakinya, yang mengatakan "Dia menutup badan dan kepala dia dengan itu, kemudian dia sholat. Dan jika kaki dia terlihat dari bawah, dan dia tidak memiliki sarana untuk mencegahnya, dia tidak rugi". Dalam denominasi Syiah, melalui konsensus, wanita harus menutup rambut dan seluruh badannya kecuali tangan dan wajah dia, ketika berada dekat orang berkelamin lain selain anggota keluarga dekat.

Situasi lain

Dalam situasi pribadi, dan ketika bersama anggota keluarga dekat (mahram), aturan berbusana berkurang. Ketika bersama suami, sebagian besar ulama mengutamakan kepentingan kebebasan dan kenikmatan bersama suami istri.

Ulama tradisional berbeda pendapat apakah harus menutup tangan dan wajah. Sebagian besar berpendapat bahwa tangan dan wajah tidak perlu ditutupi.[butuh rujukan] Beberapa ulama berpendapat bahwa menutupi wajah direkomendasikan jika kecantikan wanita sangat bagus sampai mengganggu dan menyebabkan godaan atau gangguan masyarakat.[butuh rujukan]

Quranis

Quranis adalah orang Muslim yang melihat Al-Quran sebagai sumber utama keputusan agama. Beberapa wanita Quranis memakai hijab; ada juga yang tidak memakainya. Ratu Rania dari Yordania menggunakan pandangan Quran-sentris sebagai alasan tidak memakai hijab, walaupun dia tidak pernah mengidentifikasikan diri sebagai orang Quranis.

Pandangan alternatif

Leila Ahmed mengatakan bahwa penutup kepala seharusnya tidak dianggap wajib dalam Islam karena kerudung telah ada sebelum penurunan Al-Qur'an. Kerudung diperkenalkan ke Arabia melalui kontak Arab dengan Iran dan Suriah, dimana hijab adalah tanda status sosial. Di antara argumen Ahmed adalah walaupun beberapa ayat Al-Qur'an mengajak wanita untuk "menutupkan jilbabnya (garmen luar atau jubah) agar mereka lebih mudah untuk dikenali (sebagai orang beriman) dan agar mereka tidak disakiti"[Qur'an 33:58-59] dan "menjaga kemaluan mereka ... dan menutupkan kain kerudung (khimar) ke payudaranya [ketika bersama pria yang tidak terkait]",[Qur'an An-Nur:31] mereka mendesak kesopanan. Kata khimar merujuk ke kain yang menutupi kepala, atau kerudung. Walaupun istilah asli "hijab" adalah sesuatu yang digunakan untuk menyembunyikan, istilahnya digunakan untuk merujuk ke garmen penutup yang dipakai oleh wanita di luar rumah, khususnya kerudung atau khimar.

Menurut setidaknya tiga pengarang (Karen Armstrong, Reza Aslan, dan Leila Ahmed), stipulasi hijab aslinya hanya untuk istri-istri Nabi Muhammad, dan ditujukan agar mereka tidak diganggu. Ini karena Nabi Muhammad melakukan semua urusan agama dan sipil di masjid dekat rumah dia. Leila Ahmed menjelaskan lebih lanjut bahwa Muhammad bertujuan untuk menjaga privasi dan ruang intim istri-istri dia dari keberadaan terus-menerus komunitas ramai dekat pintu mereka. Mereka berargumen bahwa istilah darabat al-hijab ('mengambil kerudungnya') digunakan secara bersamaan dan bergantian dengan "menjadi istri Nabi Muhammad", dan bahwa dalam kehidupan Nabi Muhammad, tidak ada wanita Muslim lain yang memakai hijab. Aslan mengusulkan bahwa wanita memakai jilbab untuk meniru istri-istri Nabi Muhammad, yang dihormati sebagai "Ibu Orang Beriman" dalam Islam, dan mengatakan bahwa "tidak ada tradisi berkerudung hingga kira-kira tahun 627 M" dalam komunitas Muslim.

Hijab: Etimologi, Dalam Islam, Aturan berbusana 
Anggota polisi dan tentara Afghan berhijab di Kandahar

Banyak ulama berargumen bahwa pandangan dan argumen kontemporer tersebut bertentangan dengan sumber hadits, ulama klasikal, sumber penafsiran, konsensus dulu, dan interpretasi sahabat (seperti Aisyah dan Abdullah bin Mas'ud).[butuh rujukan] Beberapa ulama Muslim tradisional menerima pandangan dan argumen kontemporer karena sumber hadits tersebut tidak sahih dan ijmak tidak sah lagi jika diperdebatkan oleh ulama (walaupun hanya diperdebatkan oleh seorang ulama). Salah satu ulama Muslim tradisional yang menerima pandangan kontemporer tersebut adalah ulama Indonesia Quraish Shihab.

Praktik kontemporer

Gaya dan praktek hijab sangat bervariasi.

Memakai atau tidak memakai hijab juga bisa berupa aksi protes. Pada Agustus 2014, seorang ibu salah satu korban pemantaian Camp Speicher melemparkan kerudung dia ke ketua parlemen Iraq, Salim al-Jabouri.

Poll pendapat yang dilakukan pada 2014 oleh Universitas Institut Michigan untuk Penelitian Sosial menanyakan penduduk 7 negara mayoritas Muslim (Mesir, Iraq, Lebanon, Tunisia, Turki, Pakistan, dan Arab Saudi) busana wanita yang mereka anggap paling sopan di publik. Survei menemukan bahwa sebagian besar penjawab memilih kerudung (baik ketat maupun longgar) di Mesir, Iraq, Tunisia, dan Turki. Di Turki, 60% responden memilih kerudung; di Arab Saudi, 63% responden memilih cadar; di Pakistan, cadar, busana chador, dan kerudung masing-masing dipilih oleh sepertiga penjawab; di Lebanon setengah responden (termasuk orang Kristen dan Druze) memilih opsi tanpa penutup kepala. Survei tidak menemukan "perbedaan signifikan" preferensi busana antara antara pria dan wanita yang disurvei, kecuali di Pakistan, dimana lebih banyak pria memilih busana wanita konservatif. Wanita lebih mendukung hak wanita untuk memilih busananya sendiri. Orang yang telah menempuh universitas memilih opsi yang lebih sedikit konservatif dan lebih mendukung hak wanita memilih busananya sendiri, kecuali di Arab Saudi.

Hijab: Etimologi, Dalam Islam, Aturan berbusana 
Iriana memakai türban

Sebagian wanita yang mengikuti tren fashion beralih ke jenis kerudung non-tradisional, seperti turban. Meskipun sebagian orang memandang bahwa turban merupakan penutup kepala yang sah, orang lain berargumen bahwa itu tidak bisa dipertimbangkan sebagai penutup kepala yang sah jika tidak menutup leher.

Hijab: Etimologi, Dalam Islam, Aturan berbusana 
Muna AbuSulayman memakai turban

Di Iran, dimana wanita harus memakai hijab, banyak wanita mencoba mendorong batasan aturan berbusana, mempertaruhkan denda atau hukuman penjara. Mantan presiden Iran Hassan Rouhani telah bersumpah mengendalikan polisi moral dan kehadiran mereka di jalan-jalan telah menurun sejak ia menjabat, tetapi kekuatan konservatif yang kuat di negara itu menolak usahanya, dan aturan berpakaian masih dipaksakan, terutama selama musim panas. Setelah Ebrahim Raisi menjadi presiden, dia mulai menerapkan aturan hijab secara ketat, antara lain mengumumkan penggunaan teknologi pengenalan wajah di transportasi umum. Seorang wanita Iran, Mahsa Amini, meninggal setelah dipenjara oleh 'polisi moralitas' atas aturan hijab ketat, yang menyebabkan protes luas.

Di Turki, sebelumnya hijab dilarang di sekolah dan universitas negeri dan swasta. Pelarangan tidak diterapkan untuk kerudung yang dililitkan sekitar leher, yang digunakan oleh wanita petani Anatolia di masa tradisional, melainkan hanya untuk penutup kepala yang disematkan secara rapi di sisinya, yang disebut türban di Turki, yang semakin banyak diadopsi oleh wanita terdidik di kota sejak tahun 1980-an. Pada pertengahan tahun 2000-an, lebih dari 60% wanita Turki menutup kepalanya di luar rumahnya, walaupun hanya 11% memakai turban. Pelarangan dicabut di universitas pada 2008, di gedung pemerintah pada 2013, dan di sekolah pada 2014.

Hijab juga merupakan kebiasaan budaya umum untuk orang Muslim di dunia Barat. Contohnya, dalam poll Environics 2016, sebagian besar responden Muslim Kanada (73%) melaporkan memakai suatu penutup kepala di publik (58% memakai hijab, 13% memakai chador dan 2% memakai cadar). Pemakaian penutup kepala di publik meningkat sejak survei 2006. Sementara itu, dalam poll Pew Research Center 2011, sebagian besar wanita Muslim Amerika melaporkan memakai hijab; 36% wanita Muslim di A.S. melaporkan memakai hijab ketika berada di publik, 24% sering atau kadang-kadang memakainya, dan 40% tidak pernah memakai hijab.

Sejarah

Kebiasaan berkerudung pra-Islam

Hijab: Etimologi, Dalam Islam, Aturan berbusana 
Patung perunggu Yunani seorang penari berkerudung dan bertopeng, abad ke-2–3 SM.

Islam tidak memperkenalkan kerudung. Patung-patung pendeta wanita yang berkerudung telah ada sejak 2500 SM. Wanita elit di Mesopotamia kuno dan kerajaan Romawi Timur, Yunani, dan Persia memakai kerudung sebagai tanda penghormatan dan ketinggian status. Di Mesopotamia kuno, Assyria memiliki hukum sumptuari yang menentukan wanita yang harus memakai kerudung dan sebaliknya, tergantung kelas, pangkat, dan pekerjaan wanita di masyarakat. Budak wanita dan pelacur tidak boleh berkerudung dan mengalami hukuman berat jika mereka berkerudung. Oleh karena itu, kerudung tidak hanya menandakan pangkat aristokratik, namun juga berfungsi untuk "membedakan antara wanita 'terhormat' dan wanita yang ada untuk publik". Penyendirian ketat dan perkerundungan janda juga berupa kebiasaan di Yunani kuno. Antara 550–323 SM, sebelum agama Kristen/Katolik, wanita terhormat di masyarakat Yunani klasik diharapkan menyendiri dan memakai baju yang menutupnya dari mata pria asing. Kebiasaan pagan Roma termasuk praktek penutup kepala yang dikenakan oleh pendeta wanita Vesta (Perawan Vesta).

Hijab: Etimologi, Dalam Islam, Aturan berbusana 
Relief pra-Islam yang menampilkan wanita berkerudung, Candi Baal, Palmyra, Suriah, abad ke-1 SM.

Al-Kitab Ibrani tidak mengandung preskripsi jelas mengenai kerudung, tetapi literatur rabinik menyampaikannya sebagai pertanyaan kesopanan (tzinut). Kesopanan menjadi kebajikan rabinik yang penting pada masa awal Roma, dan mungkin dimaksudkan untuk membedakan wanita Yahudi dari wanita non-Yahudi di masyarakat Babilonia dan Yunani-Roma. Menurut perintah rabinik, wanita Yahudi yang telah menikah harus menutup rambutnya (lihat Mitpaḥat). Representasi wanita Yahudi berkerudung yang masih ada mungkin merefleksikan kebiasaan Roma umum, bukan praktik Yahudi tertentu. Menurut Fadwa El Guindi, ketika Kekristenan lahir, wanita Yahudi menutupi kepala dan wajah mereka.

Hijab: Etimologi, Dalam Islam, Aturan berbusana 
Patung Roma seorang Perawan Vesta

Pandangan penutup kepala agama Kristen/Katolik yang paling dikenal ditulis dalam 1 Korintus 11:4-7,yang menyatakan bahwa "setiap wanita yang berdoa tanpa penutup kepala mencemarkan kepala dia". Bapa Gereja, termasuk Tertulianus dari Kartago, Klemens dari Aleksandria, Hippolitus dari Roma, Yohanes Krisostomus, dan Agustinus dari Hippo menegaskan dalam tulisan mereka bahwa ketika berdoa, wanita Kristen sebaiknya menutup kepalanya, sementara pria sebaiknya berdoa tanpa penutup kepala. Ada bukti arkeologi yang memberi kesan bahwa wanita Kristen awal di Roma menutup kepala mereka, dan praktik penutup kepala Kristen masih berlanjut dalam banyak denominasi Kristen, terutama antara orang Kristen Anabaptis, Kristen Ortodoks Timur, Kristen Ortodoks Oriental, dan Kristen Calvinisme.

Di subbenua India, wanita Hindu menutup kepalanya dengan kerudung dalam kebiasaan yang disebut ghoonghat.

Pencampuran populasi menyebabkan konvergensi kebiasaan budaya kerajaan Yunani, Persia, dan Mesopotamia dan orang Semitik Timur Tengah. Kerudung dan penyendirian wanita kelihatannya pertama umum digunakan antara orang Yahudi dan Kristen sebelum menyebar ke orang Arab kelas tinggi di kota dan nantinya antara orang kota. Di daerah pedesaan, yang ditutup hanya rambut, bukan wajah.

Menurut Leila Ahmed, norma ketat mengenai perkerudungan dan penyendirian wanita yang ditemukan dalam literatur Kristen Bizantium dipengaruhi oleh tradisi Persia kuno, dan ada bukti untuk mengusulkan bahwa mereka berbeda signifikan dari pelaksanaan sebenarnya. Leila Ahmed berargumen bahwa "Apapun sumber budayanya, misogini sengit menjadi bahan jelas pemikiran Mediterania dan nantinya Kristen pada abad-abad sebelum bangkitnya Islam." Ahmed menafsirkan perkerudungan dan pemisahan jenis kelamin sebagai ekspresi pandangan misoginistik kemaluan seks yang terutama difokuskan pada kemaluan badan wanita dan bahaya melihatnya telanjang.

Selama kehidupan Nabi Muhammad

Bukti yang ada memberi kesan bahwa kerudung tidak diperkenalkan ke Arab oleh Nabi Muhammad, namun telah ada di sana, terutama di kota-kota, walaupun tidak seumum negara lain, seperti Suriah dan Palestina. Seperti kebiasaan Yunani, Roma, Yahudi, dan Asyur, pemakaiannya dikaitkan dengan status sosial yang tinggi. Pada teks Islami awal, istilah hijab tidak membedakan berkerudung dan menyendiri, dan bisa berarti "kerudung" atau "tirai". Ayat-ayat satu-satunya yang merujuk busana wanita secara spesifik adalah ayat-ayat yang mempromosikan kesopanan, yang memerintahkan wanita untuk menjaga kemaluan mereka dan menarik kerudungnya di depan payudaranya ketika berada dengan pria. Pemahaman kontemporer hijab merujuk ke hadits ketika "ayat hijab" turun ke komunitas pada 627 M. Sekarang didokumentasikan di Surat 33:53, ayatnya mengatakan, "Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari balik tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.". Namun, ayat ini tidak ditujukan untuk wanita umum, tetapi hanya untuk istri-istri Nabi Muhammad. Selama pengaruh Nabi Muhammad meningkat, dia semakin banyak menerima pengunjung di masjid, dulu rumah dia. Pengunjung sering tinggal semalam hanya beberapa kaki dari apartemen istri-istri dia. Ayat ini umum dimengerti untuk melindungi istri-istri dia dari pengunjung tersebut. Selama kehidupan Nabi Muhammad, istilah untuk memakai kerudung, darabat al-hijab, sering digunakan secara bergantian dengan "menjadi istri Nabi Muhammad".

Sejarah pra-modern

Kebiasaan berkerudung dipinjam dari para elit kerajaan Bizantium dan Persia, dimana kerudung adalah simbol kehormatan dan status sosial yang tinggi, selama penaklukan Arab kerajaan-kerajaan itu. Reza Aslan berargumen bahwa "Kerudung tidak wajib walaupun diadopsi secara luas sampai beberapa generasi setelah kematian Muhammad, ketika badan besar ulama kitab suci dan hukum laki-laki mulai menggunakan kewenangan agama dan politik mereka untuk mendominasi kembali masyarakat setelah dominasi mereka hilang karena reformasi egaliter Nabi Muhammad".

Karena Islam identik dengan agama monoteistik kerajaan-kerajaan yang dikuasai, kebiasaan diadopsi menjadi ekspresi ideal Al-Qur'an mengenai kesopanan dan takwa. Kerudung lambat laun menyebar ke wanita Arab kelas atas, dan nantinya menjadi umum antara wanita Muslim di kota-kota di Timur Tengah. Dalam kekuasaan Ottoman, perkerudungan wanita Muslim Arab menjadi sangat pervasif sebagai tanda pangkat dan gaya hidup eksklusif, dan terdapat beberapa gaya busana yang merefleksikan identitas geografi dan pekerjaan di Istanbul pada abad ke-17. Wanita di daerah pedesaan lebih lambat mengadopsi kerudung karena garmennya mengganggu pekerjaan di ladang mereka. Karena memakai kerudung tidak praktis untuk wanita bekerja, "wanita yang berkerudung mengumumkan secara diam-diam bahwa suami dia cukup kaya untuk membiarkan dia menganggur."

Pada abad ke-19, wanita Muslim dan Kristen kelas atas di kota-kota Mesir memakai garmen dengan penutup kepala dan burqa (kain muslin yang menutupi hidung bawah dan mulut). Nama garmen ini, harabah, berasal dari kosakata agama Kristen dan Yahudi awal, yang mungkin menandakan asal-usul garmennya. Hingga paruh pertama abad ke-20, wanita pedesaan Maghreb dan Mesir memakai sebuah bentuk niqab ketika mengunjungi kota, "sebagai tanda peradaban".

Sejarah modern

Hijab: Etimologi, Dalam Islam, Aturan berbusana 
Seorang model yang menampilkan hijab modis pada acara "Moslema In Style Fashion Show" di Kuala Lumpur, Malaysia.

Pakaian Barat umum digunakan di negara Muslim pada 1960-an dan 1970-an. Misalnya, di Pakistan, Afghanistan dan Iran, sebagian wanita memakai rok pendek, busana hippie bunga, celana panjang cutbray, dan tidak memakai hijab di publik.[butuh rujukan] Ini berubah setelah Perang Soviet-Afghanistan,[butuh rujukan] munculnya diktator militer di Pakistan, dan revolusi Iran 1979, ketika busana tradisional konservatif (seperti abaya, jilbab, dan cadar) kembali digunakan. Ada demonstrasi di Iran pada Maret 1979, setelah hukum hijab dibuat, yang mengharuskan wanita di Iran memakai kerudung untuk keluar dari rumah. Tetapi, fenomena ini tidak terjadi di seluruh negara dengan populasi Muslim signifikan. Misalnya, di negara Turki, angka wanita yang memakai hijab menurun pada tahun terakhir, walaupun dibawah pemerintahan Erdogan, Turki menjadi lebih konservatif dan Islami, bersama dengan pencabutan pelarangan hijab era Atatürk, dan pendirian perusahaan fashion baru untuk wanita yang ingin berbusana konservatif.

Gamal Abdel Nasser menertawakan Ikhwanul Muslimin untuk mengusulkan pada 1953 bahwa wanita seharusnya diwajibkan memakai hijab.

Pada 1953, Presiden Mesir Gamal Abdul Nasir mengklaim bahwa dia diberi tahu oleh pemimpin organisasi Ikhwanul Muslimin bahwa dia ingin mewajibkan pemakaian kerudung. Nasser menjawab, "Pak, saya tahu bahwa Anda memiliki anak perempuan di perguruan tinggi, dan ia tidak memakai kerudung atau apapun! Kenapa Anda tidak memerintahkan dia untuk memakai kerudung? Jadi Anda tidak dapat menjadikan satu perempuan, anak perempuan Anda, memakainya, dan walaupun itu Anda ingin saya untuk menjadikan sepuluh juta wanita memakainya?"[butuh rujukan]

Hijab kembali dipakai di Mesir pada akhir abad ke-20 setelah periode lama menurun karena westernisasi. Pada pertengahan 1970-an sebagian pria dan wanita Muslim berumur kuliah memulai gerakan yang ditujukan untuk memperhatikan kembali keyakinan Islam. Gerakan ini dinamakan Sahwah, atau kebangkitan, dan memicu periode religiusitas tinggi yang mulai direfleksikan dalam aturan berbusana. Busana yang dipakai oleh pionir wanita muda gerakan ini dinamakan al-Islāmī (busana Muslim) dan terdiri dari al-jilbāb dan al-khimār. Selain garmen dasar yang hampir universal dipakai dalam pergerakan, tindakan kesopanan tambahan dapat dilakukan tergantung pada keinginan pengikut gerakannya. Beberapa wanita juga memakai penutup wajah (al-niqāb) yang hanya melewatkan lubang mata untuk penglihatan, dan sarung tangan dan kaos kaki untuk menutup kulit.[butuh rujukan]

Tidak beberapa lama kemudian, pergerakan ini meluas ke luar dunia pemuda dan menjadi praktik Muslim yang lebih luas. Wanita memandang cara berpakaian ini sebagai cara mengumumkan keagamaannya secara publik dan menolak pengaruh barat pada pakaian dan budaya yang luas pada waktunya. Meskipun banyak mengkritik praktek hijab sebagai penindasan dan pemunduran kesetaraan wanita, banyak wanita Muslim memandang cara berpakaian ini sebagai hal positif. Ini dianggap sebagai cara menghindari gangguan dan kemajuan seksual yang tidak diinginkan di publik dan mengurangi objek seksual wanita di publik agar mereka mendapatkan hak legal, ekonomi, dan politik yang sama. Kesopanan ini tidak hanya dibuktikan oleh cara berpakaiannya, namun juga sikap serius untuk memperlihatkan dedikasi kesopanan dan Islam.

Hijab: Etimologi, Dalam Islam, Aturan berbusana 
Medalis taekwondo dari Spanyol, Inggris Raya, Iran, dan Mesir di Olimpiade Rio 2016

Kontroversi muncul atas praktik ini. Banyak orang, pria dan wanita yang beragama Islam dan non-Islam, mempertanyakan hijab dan apa artinya untuk wanita dan hak mereka. Ada pertanyaan apakah dalam praktik sebenarnya hijab adalah pilihan wanita atau wanita dipaksa atau ditekan untuk memakainya. Banyak situasi, seperti hukum pemakaian hijab paksa di Republik Islam Iran, menimbulkan banyak perdebatan dari orang ahli/sarjana dan orang biasa.[butuh rujukan]

Selama momentum pergerakan meningkat, tujuan mereka beralih dari mendorong kesopanan menjadi mempertahankan pan-Islamisme dan penolakan simbolik norma dan budaya Barat. Sekarang, arti hijab untuk setiap orang berbeda-beda. Untuk wanita Muslim yang memilih untuk memakai hijab, itu menjaga kesopanan, moral, dan kebebasan pilihan mereka. Mereka berkerudung karena mereka percaya bahwa itu membebaskan wanita dan menghindari gangguan. Banyak orang (Muslim dan non-Muslim)[siapa?] menolak hijab dan berargumen bahwa hijab menyebabkan masalah dengan hubungan antar jenis kelamin, membungkam dan menindas wanita secara fisik dan simbolik, dan memiliki banyak masalah lain.[butuh rujukan] Perbedaan pendapat menimbulkan banyak diskusi hijab, baik emosional maupun akademik, yang masih berlangsung.

Sejak 11 September 2001, diskusi dan perdebatan hijab meningkat. Banyak negara mencoba membatasi hijab, yang memicu gelombang perlawanan baru oleh wanita yang berkerudung dalam angka yang semakin besar.

Iran

Di Iran, beberapa wanita beraksi untuk mengubah hijab dengan menantang rezim dan sekaligus membentuk kembali budaya dan identitas wanita. Desainer fashion Naghmeh Kiumarsi, menantang gagasan budaya rezim dengan mendesain, mempromosikan, dan menjual pakaian jeans ketat dan kerudung "minim". Kiumarsi mewujudkan gagasan budaya dan identitas dia dan menggunakan fashion untuk menghargai perbedaan antara wanita Iran, terhadap satu identitas di bawah aturan berbusana Muslim, dan menyambut evolusi budaya Iran seiring munculnya pilihan gaya dan tren fashion baru.

Perlawanan wanita di Iran terhadap hijab semakin kuat dan semakin banyak wanita menantang perkerudungan wajib. Smith (2017) menyoroti kemajuan wanita Iran dalam artikel dia, "Iran mengejutkan dengan mewujudkan aturan berbusana Muslim untuk wanita," oleh The Times, organisasi berita terpercaya di Britania Raya. Pemerintah Iran telah melonggarkan hukuman aturan berbusana dengan menggantikan hukuman penjara dengan kelas reformasi wajib di Tehran (ibu kota Iran). Jenderal Hossein Rahimi, kepala polisi Tehran, menyatakan, "Sekarang, siapa saja yang tidak mengikuti aturan berbusana Muslim tidak akan dibawa ke tempat penahanan atau digugat oleh peradilan" (Smith, 2017). Pernyataan kepala polisi Tehran pada 2017 merefleksikan kemajuan politik dibandingkan dengan pernyataan kepala polisi Tehran pada 2006. Aktivis wanita Iran membuat kemajuan sejak 1979, dan bergantung pada fashion untuk menetapkan perubahan budaya dan politik.

Di dunia

Hijab: Etimologi, Dalam Islam, Aturan berbusana 
Peta[butuh pemutakhiran] prevalensi hijab dan negara yang membatasi pemakaian hijab

Sebagian negara mendorong dan bahkan mewajibkan wanita memakai hijab, sementara negara lain melarangnya di beberapa tempat publik. Di banyak bagian dunia, wanita juga mengalami tekanan informal untuk memakai atau melepas hijab, termasuk serangan fisik.

Penegakan hukum

Di Gaza, jihadis Palestina Kepemimpinan Bersatu (UNLU) menolak kebijakan hijab untuk wanita. Mereka juga menargetkan orang yang ingin menetapkan hijab.

Iran awalnya melarang semua jenis kerudung pada 1936, kemudian mewajibkan busana Muslim untuk wanita setelah Revolusi Islam pada 1979. Pada April 1980, wanita di kantor pemerintah dan institusi edukasi diwajibkan memakai hijab. Hukum pidana 1983 memberikan hukuman 74 cambukan untuk wanita tanpa hijab Islami (hijab shar'ee/syar'i), namun tidak mendefinisikan hijab yang sesuai.

Pada periode yang sama, ada ketegangan sekitar definisi hijab yang sesuai, yang kadang-kadang menyebabkan penganiayaan wanita yang dianggap memakai pakaian yang tidak sesuai oleh vigilante (orang main hakim sendiri). Pada 1984, jaksa publik Tehran mengumumkan bahwa aturan berbusana yang lebih ketat harus dipatuhi di tempat umum, sementara pakaian di tempat lain sebaiknya sesuai dengan standar kebanyakan orang. Regulasi baru yang dibuat pada 1988 oleh Kementerian Dalam Negeri berbasis hukum 1983 mendefinisikan pelanggaran aturan berbusana. Hukum pidana sekarang menetapkan hukuman denda atau penjara 10 hari hingga 2 bulan untuk pelanggaran kebijakan hijab di publik, namun tidak mendefinisikan bentuknya.

Penegakan aturan berbusana bertambah dan berkurang dalam periode-periode berbeda, dan banyak wanita mendorong batasnya, dan aspek kewajiban menjadi titik perdebatan antara orang konservatif dan Hassan Rouhani, yang berjabat sebagai presiden pada 2013–2021. Majelis Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa meminta Iran untuk menjamin hak pelindung hak asasi manusia dan pengacara yang mendukung protes anti-hijab. Di institusi pemerintah dan agama, wanita harus berbusana berjenis khimar, sementara di tempat publik lain wanita umumnya memakai kerudung longgar (rousari).[butuh rujukan] Pemerintah Iran mendukung dan mempromosikan jenis kerudung yang lebih ketat, dan memujinya dengan mengemukakan prinsip agama Islam dan budaya Iran pra-Islam.

Provinsi Aceh di Indonesia mewajibkan wanita Muslim memakai hijab di publik. Pemerintah Indonesia memberikan hak menetapkan Syariah kepada ulama Aceh pada 2001, sebagai kesepakatan untuk menghentikan gerakan separatis.

Kerajaan Arab Saudi secara resmi mewajibkan wanita Muslim untuk menutup rambutnya dan semua wanita untuk memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuh, namun ini tidak ditegakkan secara ketat. Wanita Arab Saudi biasanya memakai pakaian abaya, sementara orang asing kadang-kadang memilih jaket panjang. Aturan ini dilaksanakan oleh polisi agama dan vigilante. Pada 2002, polisi agama dituduh oleh berita Arab Saudi dan internasional menghalangi penyelamatan siswa perempuan dari api karena mereka tidak memakai hijab, yang menyebabkan 15 kematian. Pada 2018, putra mahkota Arab Saudi Muhammad bin Salman memberi tahu CBS News bahwa hukum Arab Saudi mengharuskan wanita untuk memakai "pakaian layak dan sopan", dan wanita bebas memilih cara menaatinya.

Pelarangan

Dunia Islam

Tradisi berkerudung dalam budaya Persia telah ada sebelum Islam datang, namun kebiasaan yang luas ini diakhiri oleh pemerintah Reza Shah pada 1936, karena hijab dianggap tidak cocok dengan modernisasi dan dia memerintahkan aksi "pelepasan kerudung" atau Kashf-e hijab. Pada beberapa kasus, polisi memenjarakan wanita yang memakai kerudung dan melepasnya secara paksa. Aturan ini populer tetapi memarahkan ulama Syiah karena untuk mereka, berada di publik tanpa kerudung seakan-akan seperti telanjang di publik. Beberapa wanita menolak untuk meninggalkan rumah karena takut dianiaya oleh polisi Reza Shah. Pada 1941, elemen wajib aturan pelepasan kerudung ditinggalkan.

Turki melarang kerudung di universitas hingga belakangan ini. Pada 2008, pemerintah Turki mencoba mencabut larangan kerudung di universitas, tetapi dibalikkan oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, pada Desember 2010, pemerintah Turki mengakhiri larangan kerudung di universitas, gedung pemerintah, dan sekolah.

Di Tunisia, wanita dilarang memakai hijab di kantor pemerintah pada 1981; pada 1980-an dan 1990-an, lebih banyak pembatasan diberlakukan. Pada 2017, Tajikistan melarang hijab. Ketua Kementerian Budaya, Shamsiddin Orumbekzoda, mengatakan kepada Radio Free Europe bahwa busana Islam "sangat berbahaya". Dalam hukum yang ada, wanita yang memakai hijab tidak boleh memasuki kantor pemerintah.

Eropa

Hijab: Etimologi, Dalam Islam, Aturan berbusana 
Upacara pembakaran kerudung di Uni Soviet sebagai bagian dari kebijakan Hujum

Pada 15 Maret 2004, Perancis menetapkan hukum yang melarang "simbol atau pakaian siswa religius" pada sekolah dasar dan sekolah menengah. Di kota Belgia Maaseik, cadar dilarang sejak 2006. Pada 13 Juli 2010, hampir seluruh anggota parlemen bawah Perancis menyetujui draf hukum pelarangan kerudung wajah penuh Islami di publik. Perancis menjadi negara Eropa pertama yang melarang kerudung wajah penuh di tempat publik, diikuti oleh Belgia, Latvia, Bulgaria, Austria, Denmark, dan beberapa kanton di Swiss pada tahun-tahun berikutnya.

Belgia melarang kerudung wajah penuh pada 2011 di taman dan jalan. Pada September 2013, pemilih kanton Ticino menyetujui larangan kerudung yang menutupi wajah di area publik. Pada 2016, Latvia dan Bulgaria melarang cadar di tempat publik. Pada Oktober 2017, Austria juga melarang cadar. Pelarangan ini juga termasuk kerudung, masker, dan cat badut yang menutupi wajah agar tidak mendiskriminasi busana Muslim. Pada 2016, pengawas otoritas keadilan Bosnia-Herzegovina tetap menegakkan larangan kerudung Muslim di pengadilan dan institusi legal, meskipun ada protes dari komunitas Muslim (40% penduduk negaranya). Pada 2017, Mahkamah Eropa memutuskan bahwa perusahaan dibolehkan melarang pekerja memakai simbol agama yang terlihat, termasuk hijab. Tetapi, jika perusahaan tidak memiliki aturan mengenai busana yang menampilkan ide agama dan politik, pelanggan tidak bisa meminta pekerja untuk melepaskan busananya. Pada 2018, parlemen Denmark mengesahkan hukum pelarangan kerudung yang menutupi wajah di tempat publik.

Pada 2016, lebih dari 20 kota di Perancis melarang pemakaian burqini, yaitu gaya baju renang yang didesain sesuai dengan aturan hijab. Beberapa wanita kemudian didenda; beberapa tiket denda menampilkan alasannya sebagai tidak memakai "pakaian sesuai moral yang baik dan sekularisme", dan beberapa lagi dianiaya secara verbal oleh pengamat ketika dihadap polisi. Penegakan larangan juga berdampak pada pengunjung pantai yang memakai beragam pakaian sederhana selain burkini. Media melaporkan bahwa dalam sebuah kasus, polisi memaksa seorang wanita untuk melepas sebagian pakaiannya pada pantai di Nice. Kantor walikota Nice membantah pemaksaan itu dan walikota mengkritik "provokasi yang tidak dapat diterima" dengan memakai pakaian seperti itu setelah kejadian serangan teroris Nice.

Dalam 2 studi dengan masing-masing 166 dan 147 peserta, tim psikolog di Belgia menginvestigasi apakah ketidaknyamanan orang Belgia dengan hijab, dan dukungan pelarangannya dari tempat publik, dimotivasi oleh pembelaan nilai otonomi dan universalisme (yang termasuk kesetaraan), atau oleh xenofobia/prasangka etnik dan sentimen anti-agama. Studi tersebut mengungkapkan efek prasangka/rasisme halus, nilai-nilai (nilai perbaikan diri dan keamanan versus universalisme), dan sikap religi (pemikiran anti-agama versus spiritualitas) dalam memprediksi sikap anti-kerudung di luar efek variabel lain yang terkait, seperti umur dan konservatisme politik.

Pada 2019, Austria melarang hijab di sekolah untuk anak hingga 10 tahun. Larangan dimotivasi oleh keinginan kesetaraan antara pria dan wanita dan meningkatkan interaksi sosial sekaligus menghormati kebiasaan lokal. Orangtua yang menyekolahkan anaknya dengan kerudung akan didenda 440 euro. Pelarangan ini dibalikkan pada 2020 oleh Mahkamah Konstitusi Austria.

Pada 2019, Kotamadya Staffanstorp di Swedia melarang semua kerudung untuk siswa hingga kelas 6.

India

Di India, wanita dibolehkan memakai hijab/burkak kapanpun dan dimanapun. Namun, pada Januari 2022, beberapa perguruan tinggi di negara bagian Karnataka menghentikan siswa wanita berhijab memasuki kampus; setelah itu, pemerintah negara bagian mengeluarkan surat edaran yang melarang 'pakaian religius' dalam institusi pendidikan. Pada 15 Maret 2022, Mahkamah Tinggi Karnataka menegakkan larangan hijab di institusi pendidikan, dengan argumen bahwa kebiasaan tersebut tidak penting dalam Islam.

Tekanan tidak resmi memakai hijab

Di Gaza, pada akhir 1970-an dan 1980-an, ada laporan pemaksaan informal wanita untuk memakai hijab. Ini diatribusikan ke Mujama' al-Islami, pendahulu Hamas, yang menggunakan campuran persetujuan dan pemaksaan untuk mendorong adopsi hijab. Pada 2006, orang radikal di Gaza dituduh menyerang atau mengancam menyerang wajah wanita dalam upaya mengintimidasi mereka agar tidak memakai busana yang dianggap tidak sopan.

Selama Intifadhah Pertama di Palestina, Hamas, waktu itu berupa pergerakan kecil, mengeksploitasi vakum politik yang ada karena persepsi kegagalan strategi oleh faksi Palestina untuk memanggil untuk "kembali" ke Islam sebagai jalan kesuksesan, melalui kampanye yang fokus pada peran wanita. Hamas berkampanye untuk pemakaian hijab bersama dengan kebijakan lain, termasuk meminta wanita untuk tetap di rumah, pemisahan dari pria dan promosi poligami. Sejalan kampanye ini, wanita yang tidak memakai hijab dianiaya secara verbal dan fisik. Hasilnya adalah hijab dipakai "hanya untuk menghindari masalah di jalan".

Selama rezim Taliban di Afganistan, pemakaian hijab diwajibkan untuk wanita. Itu tidak hanya menutupi kepalanya, tetapi juga wajahnya, karena mereka mengklaim bahwa "wajah wanita adalah sumber korupsi" untuk pria yang tidak terkait dengannya.

Di Srinagar, ibukota negara bagian India Jammu dan Kashmir, kelompok militan Lashkar-e-Jabbar mengklaim tanggung jawab serangan asam berturut-turut wanita yang tidak memakai cadar pada 2001, dan mengancam menghukum wanita yang tidak mengikuti visi busana Muslim mereka. Wanita Kashmir, sebagian besar tidak sepenuhnya berkerudung, menantang peringatan, dan serangannya dikutuk oleh kelompok militan dan separatis Jammu dan Kashmir lain.

Pada April 2019 di Norwegia, perusahaan telekom Telia menerima ancaman bom setelah menampilkan wanita Muslim yang melepas hijab dia dalam komersial. Walaupun ancamannya dievaluasi sebagai tidak nyata oleh polisi, mengirim ancaman masih berupa kejahatan di Norwegia.

Tekanan tidak resmi melepas hijab

Pada tahun terakhir, wanita berhijab menerima serangan verbal dan fisik, terutama setelah serangan teroris. Louis A. Cacinkar mencatat bahwa datanya menampilkan bahwa wanita berhijab menjadi target utama serangan anti-Muslim bukan karena mereka lebih mudah diidentifikasi sebagai orang Muslim, tetapi karena mereka dianggap merepresentasikan ancaman moral lokal yang ingin dilindungi oleh penyerang. Sebagian wanita melepas hijabnya karena ketakutan atau ditekan orang lain, namun banyak wanita masih memakainya karena keyakinan agama bahkan ketika didorong melepasnya untuk melindungi diri sendiri.

Kazakhstan tidak melarang hijab, namun wanita yang memakainya melaporkan bahwa otoritas menggunakan beberapa taktik untuk mendiskriminasi wanita berhijab.

Pada 2015, otoritas di Uzbekistan mengadakan kampanye "pelepasan hijab" di ibukota Toshkent; selama itu, wanita berhijab ditahan dan dibawa ke pos polisi. Wanita yang setuju melepas hijabnya dibebaskan "setelah pembicaraan", sementara wanita yang tidak setuju ditransfer ke departemen anti-terorisme dan diberi ceramah. Suami atau ayah mereka kemudian dipanggil untuk meyakinkan wanita untuk menaati polisi. Ini mengikuti kampanye sebelumnya di Lembah Fergana.

Setelah pemilihan Shavkat Mirziyoyev sebagai Presiden Uzbekistan pada Desember 2016, orang Muslim diberi kesempatan untuk mengekspresikan identitas religi secara bebas, yang berujung ke perluasan pemakaian hijab di Uzbekistan. Pada Juli 2021, negara membolehkan pemakaian hijab di tempat publik.

Pada 2016 di Kirgizstan, pemerintah mensponsori spanduk jalan yang bertujuan untuk menganjurkan wanita tidak memakai hijab.

Diskriminasi kerja terhadap wanita berhijab

Isu diskriminasi Muslim lebih umum antara wanita Muslim berhijab karena hijab merupakan deklarasi keyakinan yang dapat dilihat. Terutama setelah serangan 11 September dan munculnya istilah Islamofobia, beberapa manifestasi Islamofobia terlihat dalam tempat kerja. Wanita berhijab berisiko didiskriminasi di tempat kerjanya karena hijab membantu mengidentifikasikannya kepada seorang yang mungkin memiliki perlakuan Islamofobia. Asosiasi mereka dengan Islam otomatis membawa anggapan negatif agama kepadanya. Karena diskriminasi, beberapa wanita Muslim berhijab di tempat kerja melepas hijabnya untuk mencegah tindakan karena prasangka.

Beberapa wanita Muslim yang diwawancara mengatakan bahwa perasaan adanya diskriminasi juga menjadi masalah. Untuk lebih spesifik, wanita Muslim mengatakan bahwa mereka memilih tidak memakai hijab karena ketakutan didiskriminasi pada masa depan.

Diskriminasi yang dialami wanita Muslim berhijab juga memengaruhi pilihan mereka untuk menjaga kewajiban agama. Oleh karena itu, wanita Muslim berhijab di Amerika Serikat memiliki kekhawatiran mengenai kemampuan mereka untuk memeluk agama mereka karena mungkin ditolak dari pekerjaan. Ali, Yamada, dan Mahmoud (2015) mengatakan bahwa wanita berwarna yang juga memeluk agama Islam dipertimbangkan berada dalam "triple jeopardy" karena termasuk dua kelompok minoritas yang mengalami diskriminasi.

Studi Ali et al. (2015) menemukan hubungan antara keparahan diskriminasi orang Muslim saat bekerja dan kepuasan pekerjaan mereka. Dalam kata lain, diskriminasi wanita Muslim berhijab saat bekerja diasosiasikan dengan ketidakpuasan pekerjaan mereka, terutama dibandingkan dengan agama lain.

Wanita Muslim berhijab juga mengalami diskriminasi ketika mencoba mendapatkan pekerjaan. Sebuah studi eksperimental diskriminasi pengerjaan potensial terhadap Muslim menemukan bahwa tidak ada perbedaan angka diskriminasi terbuka antara wanita Muslim yang memakai busana Muslim tradisional dan wanita Muslim yang tidak memakainya. Tetapi, ada diskriminasi tersembunyi terhadap wanita berhijab, dan oleh karena itu mereka ditangani dengan kasar. Ketika melihat pelaksanaan pengerjaan antara 4.000 majikan di A.S., eksperimenter menemukan bahwa majikan yang mendeklarasi diri sebagai pendukung partai Republik cenderung menghindari wawancara dengan kandidat yang terlihat sebagai Muslim di halaman jaringan sosial mereka.

Salah satu kasus yang dipandang oleh sebagian orang sebagai diskriminasi hijab di tempat kerja yang mengundang perhatian masyarakat dan naik sampai Mahkamah Agung adalah EEOC v. Abercrombie & Fitch. Komisi Kesempatan Pekerjaan Setara A.S. memanfaatkan kekuatan yang diberikan oleh Judul VII dan membuat kasus untuk wanita muda yang berhijab yang membuat aplikasi pekerjaan, tetapi ditolak karena memakai hijab, yang melanggar larangan kerudung dan pakaian hitam oleh Abercrombie & Fitch.

Tingkat diskriminasi tergantung lokasi; misalnya orang Muslim asal Asia Selatan di Uni Emirat Arab lebih sedikit merasakan diskriminasi dibandingkan orang yang sama di Amerika Serikat. Namun, mereka serupa mendeskripsikan pengalaman diskriminasi mereka sebagai interaksi halus dan tidak langsung. Studi yang sama juga melaporkan perbedaan tingkat diskriminasi antara wanita Muslim dari Asia Selatan yang memakai hijab dan yang tidak memakainya. Untuk wanita non-hijab, mereka merasakan lebih banyak diskriminasi ketika berada sekitar orang Muslim lainnya.

Perasaan diskriminasi menurunkan kesehatan diri, baik secara mental maupun secara fisik. Namun, perasaan diskriminasi mungkin juga bisa terkait dengan kesehatan diri yang lebih tinggi untuk seseorang. Studi di Selandia Baru menyimpulkan bahwa walaupun wanita berhijab mengalami diskriminasi, pengalaman negatif itu ditanggulangi oleh perasaan kebanggaan religius, kebersamaan, dan sentralitas yang lebih tinggi.

Lihat juga

Catatan

Referensi

Rujukan

Sumber

Pranala luar

Tags:

Hijab EtimologiHijab Dalam IslamHijab Aturan berbusanaHijab Praktik kontemporerHijab SejarahHijab Di duniaHijab Lihat jugaHijab CatatanHijab ReferensiHijab Pranala luarHijabBahasa ArabBantuan:IPA/Bahasa ArabIslamMuslimRomanization of Arab

🔥 Trending searches on Wiki Bahasa Indonesia:

Tentara Nasional IndonesiaMalahayatiCut Nyak MeutiaDaftar stasiun televisi di IndonesiaElastisitas permintaan9 NagaDewi SartikaPanglima Tentara Nasional IndonesiaKlasifikasi iklim KöppenSiksa Kubur (film)ShopeeMaruli SimanjuntakOtoritas Jasa KeuanganDewa United F.C.Wali SangaPS Barito PuteraChairil AnwarSportstarsMuawiyah bin Abu SufyanRumusan-rumusan PancasilaParto PatrioJenis-jenis uangDaftar kecamatan dan kelurahan di Kota BandungDermatitis atopikHybe CorporationGenerasi ZBenuaStadion Utama Gelora Bung KarnoAli bin Abi ThalibPapuaAsam aminoPerang DiponegoroBTSKota SurabayaADO Den HaagSiti Hardijanti RukmanaTuanku Imam BonjolHoliWawasan NusantaraTürkiye Radyo ve Televizyon KurumuBengkuluFacebookPapua NuginiBio OneGlenn FredlySitus webPertaminaSunan GresikSegitiga BermudaDangdutHM SampoernaFaradina MuftiKesultanan MataramEvan DimasKamus Besar Bahasa IndonesiaIndonesiaWayang kulitSuwon FCArtikelPablo EscobarSunan BonangFrans KaisiepoDaftar unsur menurut namaFajar Fathur RahmanTikTokTanda Nomor Kendaraan Bermotor IndonesiaSistem presidensialAngklungKota YogyakartaLe SserafimBaratNike ArdillaManchester United F.C.Bandung Lautan ApiRizky NazarLovely RunnerKejuaraan Eropa UEFA 2024🡆 More