Perdamaian Westphalia adalah serangkaian perjanjian perdamaian yang ditandatangani antara 24 Oktober 1648 di Osnabrück dan Münster.
Perjanjian ini mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun (1618–1648) di Kekaisaran Romawi Suci dan Perang Delapan Puluh Tahun (1568–1648) antara Spanyol dan Republik Belanda. Spanyol secara resmi mengakui kemerdekaan Republik Belanda.
Traktat Osnabrück dan Münster | |
---|---|
Jenis | Perjanjian perdamaian |
Dirancang | 1646–1648 |
Ditandatangani | 15 Mei – 24 Oktober 1648 |
Lokasi | Osnabrück dan Münster, Westphalia (sekarang Jerman) |
Pihak | 109 |
Perjanjian Perdamaian Westphalia melibatkan Kaisar Romawi Suci, Ferdinand III, dari Wangsa Habsburg, Kerajaan Spanyol, Kerajaan Prancis, Kekaisaran Swedia, Republik Belanda, Pangeran Kekaisaran Romawi Suci, dan perwakilan berdaulat dari kota imperium bebas. Perjanjian ini ditandai oleh dua peristiwa besar:
Perjanjian ini adalah hasil kongres diplomatik besar, sehingga menciptakan sistem tatanan politik baru di Eropa Tengah yang kelak disebut sebagai kedaulatan Westphalia. Sistem ini didasarkan pada konsep negara berdaulat yang dipimpin oleh seorang daulat dan memunculkan rasa curiga terhadap campur tangan pihak asing terhadap urusan dalam negeri suatu bangsa. Perjanjian ini tidak hanya menandakan akhir dari peperangan berkelanjutan yang menerjang Eropa, tetapi juga mewakili kemenangan kedaulatan atas imperium, yaitu kemenangan kekuasaan nasional atas nafsu pribadi Wangsa Habsburg[butuh klarifikasi]. Isi perjanjian ini menjadi bagian integral dari hukum konstitusional Kekaisaran Romawi Suci dan menjadi perintis perjanjian-perjanjian internasional besar selanjutnya sekaligus perkembangan hukum internasional secara umum.
Perjanjian tersebut tidak menciptakan perdamaian di seluruh Eropa, karena Prancis dan Spanyol terus berperang sampai sebelas tahun berikutnya. Setidaknya perdamaian Westphalia menciptakan dasar penentuan nasib sendiri suatu bangsa.
Negosiasi damai antara Prancis dan Habsburgs, yang dirintis oleh Kaisar Romawi Suci dan Raja Spanyol, dimulai di Cologne pada tahun 1636. Negosiasi tersebut diblokir oleh Prancis.
Kardinal Richelieu dari Prancis menuntut penyertaan seluruh sekutunya entah berdaulat atau berupa negara di dalam Kekaisaran Romawi Suci. Di Hamburg dan Lübeck, Swedia dan Kekaisaran Romawi Suci merundingkan Perjanjian Hamburg. Perundingan ini berakhir dengan intervensi Richelieu.
Kekaisaran Romawi Suci dan Swedia menyatakan persiapan Cologne dan Perjanjian Hamburg sebagai awal dari keseluruhan perjanjian damai. Perjanjian yang lebih besar ini akan dibahas di Westphalia, tepatnya di kota Münster dan Osnabrück yang saling bertetangga. Kedua kota ini akan dinetralkan dan dijadikan zona demiliterisasi untuk kepentingan negosiasi. Sejak rekatolikasinya tahun 1535, Münster menjadi komunitas yang berdenominasi tunggal ketat. Kota ini adalah tempat berdirinya Cabang Kepangeran-uskupan Münster. Hanya Katolik Roma yang boleh berkembang di sini. Tidak ada tempat beribadah bagi umat Calvinis dan Lutheran.
Osnabrück merupakan kota bidenominasi Lutheran dan Katolik. Di sana terdapat dua gereja Lutheran dan dua gereja Katolik yang melayani kaum borjuis Lutheran dan dewan kota Lutheran serta Cabang Katolik dari Kepangeran-uskupan Osnabrück bersama imam dan penduduk Katolik lainnya. Pada 1628–1633, Osnabrück ditaklukkan oleh tentara Liga Katolik. Pangeran-Uskup Katolik Franz Wilhelm, Count Wartenberg kemudian memberlakukan Kontra-Reformasi di kota ini dengan mengasingkan keluarga-keluarga borjuis Lutheran. Pada masa pendudukan Swedia, umat Katolik Osnabrücks tidak diusir, namun kota ini terkena dampak kontribusi perang Swedia. Karena itu Osnabrück mengharapkan hasil terbaik setelah dinetralkan dan dijadikan zona demiliterisasi.
Kedua kota menuntut otonomi yang lebih besar dan ingin menjadi kota imperial bebas. Keduanya menyambut netralitas yang diterapkan oleh negosiasi damai ini serta larangan semua pengaruh politik oleh pihak-pihak yang terlibat perang, termasuk penguasa dan pangeran-uskupnya.
Karena Swedia yang beraliran Lutheran memilih Osnabrück sebagai tempat konferensi, negosiasi damainya dengan Kekaisaran, termasuk sekutu dari kedua sisi, dilaksanakan di Osnabrück. Kekaisaran dan Prancis (bersama masing-masing sekutunya) serta Republik Tujuh Belanda Serikat dan Spanyol (bersama masing-masing sekutunya) melakukan perundingan di Münster.
Negosiasi damai ini tidak punya awal dan akhir yang jelas, karena ke-109 delegasi yang ikut serta tidak pernah bertemu dalam sidang paripurna. Mereka datang antara tahun 1643 dan 1646 dan pulang antara 1647 dan 1649. Januari 1646 sampai Juli 1647 mungkin merupakan waktu ketika jumlah diplomat yang hadir sedang banyak-banyaknya. Delegasi tersebut diutus oleh 16 negara Eropa, 66 negara imperial yang mewakili kepentingan 140 negara imperial yang terlibat, dan 27 grup kepentingan yang mewakili 38 grup yang terlibat.
Kekuasaan Ferdinand III yang bertentangan dengan konstitusi Kekaisaran Romawi Suci dicabut dan dikembalikan kepada para penguasa negara imperial. Rektifikasi ini memungkinkan para penguasa negara imperial memutuskan sendiri agama resmi mereka. Umat Protestan dan Katolik dinyatakan setara di hadapan hukum dan Calvinisme diberikan pengakuan resmi.
Takhta Suci sangat tidak puas dengan hasilnya. Dalam Zelo Domus Dei, Paus Inosensius X menyebut perjanjian ini, "nihil, kosong, tidak sah, tidak adil, tidak pantas, terkutuk, hina, konyol, tak bermakna dan tak berpengaruh sama sekali".
Isi utama Perjanjian Westphalia adalah:
Ada pula beberapa penyesuaian wilayah:
This article uses material from the Wikipedia Bahasa Indonesia article Perdamaian Westphalia, which is released under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 3.0 license ("CC BY-SA 3.0"); additional terms may apply (view authors). Konten tersedia di bawah CC BY-SA 4.0 kecuali dinyatakan lain. Images, videos and audio are available under their respective licenses.
®Wikipedia is a registered trademark of the Wiki Foundation, Inc. Wiki Bahasa Indonesia (DUHOCTRUNGQUOC.VN) is an independent company and has no affiliation with Wiki Foundation.