Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau umumnya disingkat menjadi Kapolri, adalah pejabat yang menjadi pimpinan tertinggi dalam organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia | |
---|---|
Dicalonkan oleh | Presiden Republik Indonesia |
Ditunjuk oleh | Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Komisi III) |
Pejabat perdana | Soekanto Tjokrodiatmodjo |
Dibentuk | 29 September 1945 |
Wakil | Gatot Eddy Pramono |
Situs web | www |
Sejak pertama kali dibentuk, jabatan ini pernah mengalami beberapa pergantian hierarki dan nama jabatan. Pada era Orde Lama, jabatan ini pernah mengalami beberapa kali pergantian nama, sementara pada era Orde Baru, jabatan Kapolri secara hierarki berada di bawah Panglima ABRI.Pada Era Reformasi dan sampai saat ini Kapolri secara hierarki langsung dibawah Presiden Republik Indonesia sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Kepolisian.
Pada tanggal 19 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) membentuk Badan Kepolisian Negara (BKN). Pada tanggal 29 September 1945 Presiden Soekarno melantik Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN).
Pada awalnya kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang hanya bertanggung jawab masalah administrasi, sedangkan masalah operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Mulai tanggal 1 Juli 1946 dengan Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 11/S.D. Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri.
Pada masa negera Republik Indonesia Serikat, Jawatan Kepolisian Negara Republik Indonesia Serikat berada di bawah Perdana Menteri dengan perantaraan Jaksa Agung dalam bidang politik dan operasional. Sementara itu dalam hal pemeliharaan dan susunan administrasi bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri. Presiden RIS, Soekarno pada tanggal 21 Januari 1950 mengangkat kembali Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Jawatan Kepolisian Republik Indonesia Serikat. Setelah RIS bubar, Soekanto diangkat kembali sebagai Kepala Jawatan Kepolisian Republik Indonesia.
Pada tahun 1961 Kepolisian Negara menjadi bagian dari angkatan bersenjata. Pada tahun 1962 jabatan kepala jawatan kepolisian diubah menjadi Menteri/Kepala Kepolisian Negara, dan diubah lagi menjadi Menteri/Kepala Staf Angkatan Kepolisian Negara. Pada masa Kabinet Dwikora jabatan Kapolri diubah lagi menjadi Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian.
Setelah reorganisasi ABRI tahun 1970, kembali menjadi Kepala Staf Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang berada di bawah komando dari Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Panglima ABRI).
Mulai tanggal 1 April 1999, Kepolisian Negara Republik Indonesia dipisahkan dengan Tentara Nasional Indonesia dari ABRI dan menjadi berdiri sendiri. Kapolri dipilih oleh Presiden berdasarkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
No. | Foto | Nama | Dari | Sampai | Jabatan terakhir | Keterangan |
---|---|---|---|---|---|---|
Komisaris Jenderal Polisi Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo | Ajunct Technisch Leider der Veldpolitie van Residentie Zuid-Borneo en Oost-Borneo | |||||
Komisaris Jenderal Polisi Soekarno Djojonegoro | Ajun Kepala Kepolisian Negara | |||||
Inspektur Jenderal Polisi Soetjipto Danoekoesoemo | Komandan Mobrig Polisi Pusat | Jabatan bernama Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian (Men/Pangak) | ||||
Komisaris Jenderal Polisi Soetjipto Joedodihardjo | Kepala Pusat Pertahanan Sipil | |||||
Jenderal Polisi Drs. Hoegeng Iman Santoso | Deputi Menteri/Panglima AK Urusan Operasi Polri | Jabatan bernama Kepala Staf Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) | ||||
Letnan Jenderal Polisi Drs. Mohamad Hasan | Irjen Hankam | |||||
Letnan Jenderal Polisi Drs. Widodo Budidarmo | Kepala Daerah Kepolisian VII/Metropolitan Jakarta Raya | |||||
Jenderal Polisi Prof. Dr. Drs. Awaluddin Djamin, M.P.A. | Duta Besar Republik Indonesia untuk Jerman Barat | |||||
Jenderal Polisi Anton Soedjarwo | Kepala Daerah Kepolisian VII/Metropolitan Jakarta Raya | |||||
Jenderal Polisi Mochammad Sanoesi | Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah | |||||
Jenderal Polisi Kunarto | Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara | |||||
Jenderal Polisi Drs. Banurusman Astrosemitro | Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya | |||||
Jenderal Polisi Dr. Drs. Dibyo Widodo | Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya | |||||
Letnan Jenderal Polisi Drs. Roesmanhadi | Staf Ahli Menhankam Bidang Kamtibmas | |||||
Jenderal Polisi Drs. Roesdihardjo | Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Polri | Jabatan bernama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) | ||||
Jenderal Polisi Drs. Surojo Bimantoro | Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia | |||||
Jenderal Polisi Chairuddin Ismail | Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia | Pejabat Sementara de facto Kapolri, dalam Keppres 97/2001 dianggap tidak sah. | ||||
Jenderal Polisi Drs. Da'i Bachtiar | Ketua Pelaksana Harian Badan Koordinasi Narkotika Nasional | |||||
Jenderal Polisi Drs. Sutanto | Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional | |||||
Jenderal Polisi Drs. H. Bambang Hendarso Danuri, M.M. | Kepala Badan Reserse Kriminal Polri | |||||
Jenderal Polisi Drs. Timur Pradopo, S.I.K. | Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri | |||||
Jenderal Polisi Drs. Sutarman, S.I.K. | Kepala Badan Reserse Kriminal Polri | |||||
Jenderal Polisi Drs. Badrodin Haiti | Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia | Pelaksana Tugas Kapolri dengan pangkat Komisaris Jenderal | ||||
Pelaksana Tugas Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia | ||||||
Jenderal Polisi Prof. Drs. H. Tito Karnavian, M.A., Ph.D. | Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme | |||||
Komisaris Jenderal Polisi Drs. Ari Dono Sukmanto, S.H. | Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia | Pelaksana Tugas Kapolri sampai dengan ditetapkan calon Kapolri yang baru | ||||
Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si. | Kepala Badan Reserse Kriminal Polri | |||||
Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. | Kepala Badan Reserse Kriminal Polri |
This article uses material from the Wikipedia Bahasa Indonesia article Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, which is released under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 3.0 license ("CC BY-SA 3.0"); additional terms may apply (view authors). Konten tersedia di bawah CC BY-SA 4.0 kecuali dinyatakan lain. Images, videos and audio are available under their respective licenses.
®Wikipedia is a registered trademark of the Wiki Foundation, Inc. Wiki Bahasa Indonesia (DUHOCTRUNGQUOC.VN) is an independent company and has no affiliation with Wiki Foundation.