Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat

Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengajuan

Dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat, sekurang-kurangnya 10 orang anggota DPR bisa menyampaikan usulan angket kepada Pimpinan DPR. Usulan disampaikan secara tertulis, disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama fraksinya. Usul dinyatakan dalam suatu rumusan yang jelas tentang hal yang akan diselidiki, disertai dengan penjelasan dan rancangan biaya. Dalam pasal 177 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan bahwa hak angket harus diusulkan oleh paling sedikit dua puluh lima orang anggota serta lebih dari satu fraksi, disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya materi kebijakan pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikannya.

Sidang Paripurna DPR dapat memutuskan menerima atau menolak usul hak angket. Bila usul hak angket diterima, DPR membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR. Bila usulan hak angket ditolak, maka usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.

Lingkup kerja

Panitia angket dalam melaksanakan tugas penyelidikan dengan meminta keterangan dari pemerintah dan penjabatnya, saksi, pakar, organisasi profesi, semua pihak terkait lainnya.

Masa kerja

Panitia angket DPR melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama enam puluh hari sejak dibentuknya panitia angket. Rapat paripurna DPR kemudian mengambil keputusan terhadap laporan panitia angket.

Hasil

Bila dalam Sidang Paripurna DPR memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat kemudian usul hak angket dinyatakan selesai dan materi angket tersebut tidak dapat diajukan kembali.

Lihat pula

Referensi

Pranala luar

Tags:

Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat PengajuanHak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Lingkup kerjaHak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Masa kerjaHak Angket Dewan Perwakilan Rakyat HasilHak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Lihat pulaHak Angket Dewan Perwakilan Rakyat ReferensiHak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Pranala luarHak Angket Dewan Perwakilan RakyatDewan Perwakilan Rakyat

🔥 Trending searches on Wiki Bahasa Indonesia:

RomaSejarah komputerAriya Purnama HadiningratFilm pornoBahasa InggrisRocket RockersAIK FotbollAllahTokopediaPenelitian kualitatifGempa bumi dan tsunami Samudra Hindia 2004Ahmad DahlanGilbert LumoindongYusril Ihza MahendraDaftar marga BatakPiala Asia U-23 AFC 2024MaladewaDaftar kecabangan TNI Angkatan DaratJawaAhmad LuthfiAline AditaTeknologiDaftar kabupaten dan kota di Sumatera SelatanPersib BandungSaldi IsraOpenAILiga Utama InggrisTelegram (perangkat lunak)Puncak TrikoraAC MilanUmar bin Abdul AzizNawawi al-BantaniShinigamiOrang MinangkabauInsiden Hotel YamatoBangun NawokoKonferensi Asia–AfrikaLHukum internasionalKomikEllyas PicalTaylor SwiftGerakan Aceh MerdekaYudi AbrimantyoPerang Dunia IAston Villa F.C.HTTPSAngklungKim Soo-hyunPatriarkiRhoma IramaLaosBudayaLucinta LunaDinda KiranaAksara SundaHasyim Asy'ari (dosen)Daftar kabupaten dan kota di Jawa BaratPiagam JakartaFC Red Bull SalzburgMuhammadiyahLembaga sosialTuhan, Izinkan Aku BerdosaHotman Paris HutapeaPutri Kuswisnu WardaniQatarIwan FalsPiala AFCRusiaPenyebaran Islam di Asia TenggaraGunung berapiBrunei DarussalamYerusalemHokky CarakaPengadilan Tata Usaha NegaraKerja samaJoko Anwar🡆 More