Sidang Pidana Internasional Untuk Rwanda

Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (Inggris: International Criminal Tribunal for Rwanda, disingkat ICTR) (Prancis: Tribunal pénal international pour le Rwanda, TPIR) adalah pengadilan internasional yang didirikan pada November 1994 oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa berdasarkan Resolusi 955.

Tujuan didirikannya pengadilan ini adalah untuk mengadili orang yang bertanggung jawab atas terjadinya Genosida Rwanda dan pelanggaran hukum internasional lain di Rwanda dari 1 Januari hingga 31 Desember 1994.

Pada tahun 1995, berdasarkan Resolusi 977, pengadilan ini terletak di Arusha, Tanzania. (dari tahun 2006, Arusha juga menjadi tempat berdirinya Pengadilan Hak Manusia dan Rakyat Afrika). Pada tahun 1998, pengoperasian pengadilan ini diperluas oleh Resolusi 1165. Melalui beberapa resolusi, Dewan Keamanan menyerukan agar pengadilan ini menyelesaikan penyelidikannya pada akhir tahun 2004, menyelesaikan semua pengadilan pada akhir tahun 2012, dan menyelesaikan semua pekerjaan pada tahun 2012.

Jurisdiksi pengadilan ini adalah genosida, kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan perang, yang didefinisikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal Bersama Tiga dan Protokol Tambahan II Konvensi Jenewa (berkaitan dengan kejahatan perang yang dilakukan selama konflik internal).

Sejauh ini, pengadilan ini telah menyelesaikan 50 pengadilan dan mendakwa 29 orang. Sebelas pengadilan lain masih berlangsung. Empat belas orang menunggu pengadilan; namun 5 orang direncanakan untuk ditransfer ke pengadilan nasional. Tiga belas orang lain masih dicari, beberapa kemungkinan sudah meninggal. Pengadilan pertama, yaitu pengadilan Jean-Paul Akayesu, dimulai tahun 1997. Jean Kambanda, Perdana Menteri interim, mengaku bersalah. Menurut Strategi Penyelesaian ICTR, berdasarkan Resolusi 1503, semua kasus tingkat satu harus diselesaikan pada akhir 2008 (kemudian diperpanjang menjadi akhir 2009) dan semua pekerjaan harus selesai pada tahun 2010. Rencana ini mungkin tidak masuk akal dan perlu diubah. Dewan Keamanan PBB telah menyerukan agar pengadilan ini menyelesaikan pekerjaannya pada 31 Desember 2014 dan mempersiapkan penutupannya dan penyerahan tanggung jawabnya kepada Mekanisme Residual Internasional untuk Pengadilan Pidana.

Referensi

Pranala luar

36°41′47″E / 3.3677°S 36.6965°E / -3.3677; 36.6965


Tags:

Bahasa InggrisBahasa PrancisDewan Keamanan Perserikatan Bangsa-BangsaGenosida RwandaHukum internasionalResolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 955Rwanda

🔥 Trending searches on Wiki Bahasa Indonesia:

KucingKejuaraan Eropa UEFAKesultanan BantenGoogle ChromeSejarah Indonesia (1945–1949)Pertempuran Medan AreaMotoGP musim 2023Kalimantan TengahRaim LaodeWarna (Hindu)Bom Bali 2002Basuki Tjahaja PurnamaPerang DiponegoroSalshabilla AdrianiPertempuran SurabayaMuhammadHamengkubuwana XGoogle PlayChoi Woo-shikSahurSoedirmanYudo MargonoSZAMohammad YaminBakteriSri AsihSistem parlementerCanvaLembaga Negara IndonesiaOrang MinangkabauKebebasan pers di IndonesiaAngka RomawiMarshel WidiantoSunan KalijagaAranyakandaKanadaKomisi Pemberantasan Korupsi Republik IndonesiaKesultanan Samudera PasaiNgabuburitIstihadhahSuku BatakRizky NazarWaktu Indonesia BaratHindia BelandaPresiden IndonesiaPolitikAsia TenggaraPanglima Tentara Nasional IndonesiaJodoh Wasiat Bapak 3Sel sarafDaftar kata serapan dari bahasa Belanda dalam bahasa IndonesiaPevita PearceOgoh-ogohTito KarnavianYouTubeKomunismeUrfBelandaArgentinaKesultanan DemakSalat MagribKonferensi Asia–AfrikaSunan GresikMajapahitAbu Abdullah Muhammad asy-Syafi'iJerman NaziPendudukan Jepang di wilayah Hindia BelandaArman DepariMakruhBantenStruktur laguCindy NirmalaBanda NeiraSengketa Sipadan dan LigitanMandi wajibNasionalismeBank Central AsiaBank Rakyat Indonesia🡆 More