Mufti Negara Brunei adalah suatu otoritas yang mempengaruhi Ulama Sunni&nbs;Muslim (otoritas atau legalitas agama) di Brunei.
Pemegang posisi Mufti adalah Sultan Brunei. Mufti Negara adalah kepala dari seluruh Ulama di Brunei.
Informasi lembaga | |
---|---|
Dibentuk | 1 September 1994 |
Kantor pusat | Bandar Seri Begawan |
Pegawai | sekitar 1,000 |
Anggaran tahunan | BN$ 260 million |
Pejabat eksekutif | |
Lembaga induk | Kantor Perdana Menteri |
Lembaga bawahan |
|
Situs web | www |
Mufti Negara adalah salah satu otoritas agama tertua di negara. Tugas utama mereka memberikan opini-opini (fatwa) baik atau buruknya dalam kehidupan sosial yang berpegang kepada Al-Qur'an, Hadits, Qiyas dan Ijma' Ulama.
Mufti Negara pertama Brunei adalah Ismail Omar Abdul Aziz sejak 1962 hingga 1965. Dia menjadi Mufti Johore di Malaysia. Pada 1967, Ismail menjadi Mufti Brunei hingga kematiannya. Pada 1994, Wakil Mufti kelahiran Brunei Abdul Aziz Juned menjadi Mufti Negara Brunei.
This article uses material from the Wikipedia Bahasa Indonesia article Mufti Negara Brunei, which is released under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 3.0 license ("CC BY-SA 3.0"); additional terms may apply (view authors). Konten tersedia di bawah CC BY-SA 4.0 kecuali dinyatakan lain. Images, videos and audio are available under their respective licenses.
®Wikipedia is a registered trademark of the Wiki Foundation, Inc. Wiki Bahasa Indonesia (DUHOCTRUNGQUOC.VN) is an independent company and has no affiliation with Wiki Foundation.