Konvensi Internasional tentang Perlindungan terhadap Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa (Inggris: International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance, (ICPAPED)) adalah sebuah instrumen hak asasi manusia internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertujuan untuk mencegah penghilangan paksa sesuai dengan yang diartikan dalam hukum internasional, kejahatan melawan kemanusiaan.
Teks tersebut diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 20 Desember 2006 dan dibuka untuk ditandatangani pada 6 Februari 2007. Perjanjian tersebut diberlakukan pada 23 Desember 2010. Hingga September 2018[update], 98 negara menandatangani konvensi tersebut dan 59 negara meratifikasinya.
Jenis | Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa |
---|---|
Dirancang | 29 Juni 2006 |
Ditandatangani | 6 Februari 2007 |
Lokasi | Paris |
Efektif | 23 Desember 2010 |
Syarat | 32 ratifikasi |
Penanda tangan | 98 |
Pihak | 59 |
Penyimpan | Sekjen PBB |
Bahasa | Arab, Tionghoa, Inggris, Prancis, Rusia, Spanyol |
This article uses material from the Wikipedia Bahasa Indonesia article Konvensi Internasional tentang Perlindungan terhadap Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa, which is released under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 3.0 license ("CC BY-SA 3.0"); additional terms may apply (view authors). Konten tersedia di bawah CC BY-SA 4.0 kecuali dinyatakan lain. Images, videos and audio are available under their respective licenses.
®Wikipedia is a registered trademark of the Wiki Foundation, Inc. Wiki Bahasa Indonesia (DUHOCTRUNGQUOC.VN) is an independent company and has no affiliation with Wiki Foundation.