Komisi Hukum Nasional

Komisi Hukum Nasional (disingkat KHN) adalah Lembaga nonstruktural yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 2000 dalam rangka memberikan masukan yang obyektif mengenai pelaksanaan hukum di Indonesia, serta untuk memberikan saran-saran umum kepada Presiden mengenai usaha menegakkan kembali supremasi hukum.

Komisi Hukum Nasional
KHN
Komisi Hukum Nasional
Gambaran umum
SingkatanKHN
Didirikan18 Februari 2000
Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2000
Dibubarkan4 Desember 2014
Dasar hukum pembubaranPeraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Tugas dan Fungsi

Komisi Hukum Nasional bertugas:

  1. memberikan pendapat atas permintaan Presiden tentang berbagai kebijakan hukum yang dibuat atau direncanakan oleh Pemerintah dan tentang masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan kepentingan umum dan kepentingan nasional;
  2. membantu Presiden dengan bertindak sebagai panitia pengarah dalam mendesain suatu rencana umum untuk pembaharuan di bidang hukum yang sesuai dengan cita-cita negara hukum dan rasa keadilan, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis kepercayaan kepada hukum dan penegakkan hukum, serta dalam menghadapi tantangan dinamika globalisasi terhadap sistem hukum di Indonesia.

Dalam melaksanakan tugas, Komisi Hukum Nasional menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian masalah-masalah hukum sebagai masukan kepada Presiden untuk tindak lanjut kebijakan di bidang hukum;
  2. penyusunan tanggapan terhadap masalah-masalah hukum yang memprihatinkan masyarakat sebagai pendapat kepada Presiden;
  3. penyelenggaraan bantuan kepada Presiden dengan bertindak sebagai panitia pengarah dalam mendesain suatu rencana pembaharuan di bidang hukum;
  4. Pelaksanan tugas-tugas lain di bidang hukum dari Presiden yang berkaitan dengan fungsi Komisi Hukum Nasional.

Pembubaran

Komisi Hukum Nasional dibubarkan pada tanggal 4 Desember 2014 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014. Tugas dan fungsi Komisi Hukum Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia. Sementara untuk pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan pengelolaan dokumen juga dialihkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia.

Lihat pula

Referensi

Pranala luar

Tags:

Komisi Hukum Nasional Tugas dan FungsiKomisi Hukum Nasional PembubaranKomisi Hukum Nasional Lihat pulaKomisi Hukum Nasional ReferensiKomisi Hukum Nasional Pranala luarKomisi Hukum NasionalIndonesiaLembaga nonstrukturalPresiden

🔥 Trending searches on Wiki Bahasa Indonesia:

Daftar film Indonesia terlaris sepanjang masaPertaminaDaftar kabupaten dan kota di IndonesiaPolitikMalmö FFDoa Ratu SurgaNusantara (kota terencana)Peta duniaHamkaDetik.comDaftar pemain sepak bola keturunan IndonesiaKamus Besar Bahasa IndonesiaDavina KaramoyRusiaKesultanan AcehFIFAPaskibrakaDaerah Istimewa YogyakartaCekRupiahBioteknologiJawa TimurMuhammad bin Ismail al-BukhariOksigenAllahNaura AyuMustika RatuRatu KalinyamatTDurasi pertandingan (sepak bola)Kabinet Indonesia MajuBidadari SurgamuProliga Putra 2024IsraelTuanku Imam BonjolDemokrasi Terpimpin (1959–1965)Perang Dunia IIAbdurrahman WahidBadarawuhi Di Desa PenariKesultanan Samudera PasaiIntervensiMuhammad Arsyad al-BanjariDanau TobaArkhan FikriChelsea F.C.Gunung SemeruFatmawatiGatot NurmantyoGeminiSuku DayakPerjanjian Roem-RoijenTelegram (perangkat lunak)Perguruan Tinggi Negeri Badan HukumSengketa Sipadan dan LigitanSulawesi SelatanKerajaan Kutai MartapuraDaftar kabupaten dan kota di Sumatera UtaraVoice of AmericaMamlukSriwijayaKonflik SampitErnando AriDaftar kecamatan dan kelurahan di Kota BandungMalahayatiTan MalakaWismoyo ArismunandarMuhammad Hasyim Asy'ariTitiek SoehartoDivisi Utama Liga Indonesia 1999–2000Gunung RuangJakarta Pertamina EnduroShopeeGelar kebangsawanan EropaKalender JawaAndaNawawi al-BantaniSultan HasanuddinMohammad Hatta🡆 More