Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (disingkat Kemenkes RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kesehatan.
Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Kesehatan dipimpin oleh seorang Menteri Kesehatan (Menkes) yang sejak 23 Desember 2020 dijabat oleh Budi Gunadi Sadikin.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dibentuk | 19 Agustus 1945 |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 |
Bidang tugas | Kesehatan |
Alokasi APBN | Rp130,4 Triliun |
Susunan organisasi | |
Menteri | Budi Gunadi Sadikin |
Wakil Menteri | Dante Saksono Harbuwono |
Sekretaris Jenderal | Kunta Wibawa Dasa Nugraha, SE, MA, Ph.D. |
Inspektur Jenderal | drg. Murti Utami, MPH. |
Direktur Jenderal | |
Kesehatan Masyarakat | dr. Maria Endang Sumiwi, MPH. |
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit | Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS. |
Pelayanan Kesehatan | dr. Azhar Jaya, SKM, MARS |
Kefarmasian dan Alat Kesehatan | Dra. Lucia Rizka Andalusia, Apt, M.Pharm, MARS. |
Tenaga Kesehatan | drg. Arianti Anaya, MKM. |
Staf Ahli | |
Bidang Ekonomi Kesehatan | drs. Bayu Teja Muliawan, S.H., M.Pharm, M.M., Apt. |
Bidang Teknologi Kesehatan | Setiaji, ST, M.Si. |
Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan | dr. Kirana Pritasari, MQIH. |
Bidang Hukum Kesehatan | Dr. Sundoyo, S.H., M.K.M., M.Hum |
LPNK yang dikoordinasikan | |
• Badan Pengawas Obat dan Makanan • Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional | |
Alamat | |
Kantor pusat | Jalan H.R. Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9 Jakarta Selatan 12950 DKI Jakarta, Indonesia |
Situs web | www |
Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022, Kementerian Kesehatan terdiri atas:
Terdapat empat staf ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. Staf ahli bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Kesehatan terkait dengan bidangnya masing-masing.
Terdapat pula beberapa pusat yang merupakan unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretaris Jenderal.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005, Menteri Kesehatan melakukan koordinasi terhadap LPNK yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Kesehatan.
Unsur | Perpres 35/2015 | Perpres 18/2021 |
---|---|---|
Unsur pembantu pimpinan |
| |
Unsur pelaksana (Direktorat Jenderal) |
| |
Unsur pengawas |
| |
Unsur pendukung (Badan) |
| |
Staf ahli |
|
|
This article uses material from the Wikipedia Bahasa Indonesia article Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, which is released under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 3.0 license ("CC BY-SA 3.0"); additional terms may apply (view authors). Konten tersedia di bawah CC BY-SA 4.0 kecuali dinyatakan lain. Images, videos and audio are available under their respective licenses.
®Wikipedia is a registered trademark of the Wiki Foundation, Inc. Wiki Bahasa Indonesia (DUHOCTRUNGQUOC.VN) is an independent company and has no affiliation with Wiki Foundation.