Golongan Putih

Golongan putih (disingkat golput) adalah istilah politik ketika seorang peserta dalam proses pemungutan suara tidak memberikan suara atau tidak memilih satupun calon pemimpin, atau bisa juga peserta yang datang ke bilik suara tetapi tidak ikut memberikan suara hingga prosesi pemungutan suara berakhir.

Kemunculannya berawal dari gerakan protes para mahasiswa dan pemuda untuk memprotes pelaksanaan Pemilu 1971 yang merupakan Pemilu pertama pada era Orde Baru. Pesertanya adalah 10 partai politik, jauh lebih sedikit daripada Pemilu 1955 yang diikuti 172 partai politik. Tokoh yang terkenal dalam memimpin gerakan ini adalah Arief Budiman. Namun, pencetus istilah “Golput” ini sendiri adalah Imam Waluyo. Dipakai istilah “putih” karena gerakan ini menganjurkan agar mencoblos bagian putih pada kertas atau surat suara di luar gambar parpol peserta Pemilu bagi yang datang ke bilik suara. Namun, kala itu, jarang ada yang berani untuk tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena akan ditandai. Golongan putih kemudian juga digunakan sebagai istilah lawan bagi Golongan Karya, partai politik dominan pada masa Orde Baru. Istilah lain dari golongan putih adalah "suara putih", "suara rusak", "suara protes", dan "suara kosong".

Sejarah

Golongan putih (golput) pada dasarnya adalah sebuah gerakan moral yang dicetuskan pada 3 Juni 1971 di Balai Budaya Jakarta, sebulan sebelum hari pemungutan suara pada pemilu pertama pada era Orde Baru dilaksanakan. Arief Budiman sebagai salah seorang eksponen golput berpendapat bahwa gerakan tersebut bukan untuk mencapai kemenangan politik, tetapi lebih untuk melahirkan tradisi di mana ada jaminan perbedaan pendapat dengan penguasa dalam situasi apapun. Menurut kelompok ini, dengan atau tanpa pemilu, kekuatan efektif yang banyak menentukan nasib negara ke depan adalah ABRI. Kebanyakan tokoh pencetus Golput adalah “Angkatan ‘66”, walaupun sebagian tokoh “Angkatan ‘66” diakomodasi Orba dalam sistem. Mereka ada yang menjadi anggota DPR-GR bahkan menteri. Namun, ada pula yang tetap kritis melawan rezim baru yang dianggap mengingkari janji itu. Pencetusan gerakan itu disambung dengan penempelan pamflet kampanye yang menyatakan tidak akan ikut serta dalam pemilu. Tanda gambarnya segi lima dengan dasar warna putih, kampanye tersebut langsung mendapat respon dari aparat penguasa.

Konteks

Pangkopkamtibda Djakarta menyatakan Golput sebagai organisasi terlarang dan pamflet tanda gambar golput mesti dibersihkan. Sejumlah diskusi yang digelar anasir golput juga dilarang oleh Komando Keamanan Langsung (Kokamsung) Komda Metro Jaya. Kokamsung sempat pula memanggil para eksponen Golput, yaitu Arief Budiman, Julius Usman, Imam Walujo, Husin Umar, dan Asmara Nababan. Larangan serupa juga dilakukan di Jawa Tengah. Bahkan Menteri Luar Negeri Adam Malik menyebut golput sebagai golongan setan. Menyambut minggu tenang, Golput sebagai gerakan moral membuat memorandum berisi seruan agar masyarakat menggunakan haknya dengan keyakinan. Siapa pun dipersilakan memilih atau tidak memilih. Memorandum berbunyi, "kalau ada jang merasa lebih baik tidak memilih daripada memilih, bertindaklah atas dasar kejakinan itu pula".

Jenis

Adapun jenis-jenis Golput yang ada di Indonesia menurut Nyarwi Ahmad sebagai berikut:

Golput Teknis

Golput Teknis adalah mereka yang gagal menyalurkan hak pilihnya, contohnya tidak bisa datang ke tempat pencoblosan (TPS) karena suatu alasan, seperti di luar domisili, keliru mencoblos sehingga suaranya dinyatakan tidak sah, atau namanya tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) akibat kesalahan penyelenggara Pemilu.

Golput Pemilih Hantu

Pemilih hantu atau ghost voter mengacu pada nama-nama yang ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi setelah dicek ternyata tidak memenuhi syarat sebagai pemilih karena berbagai alasan. Misalkan saja, nama yang terdaftar di DPT ternyata sudah meninggal, atau nama pemilih ternyata terdaftar ganda dan sudah mencoblos di tempat lain.

Golput Ideologis

Golput Ideologis adalah mereka yang tidak mencoblos karena tidak percaya pada sistem ketatanegaraan yang tengah berlaku. Kelompok Golput Ideologis ini menganggap negara sebagai korporat yang dikuasai sejumlah elit dan tidak memegang kedaulatan rakyat secara mutlak. Golput Ideologis juga digambarkan sebagai bagian dari gerakan anti-state yang menolak kekuasaan negara.

Golput Pragmatis

Golput Pragmatis adalah mereka yang tidak ikut mencoblos karena menganggap Pemilu tidak memberi keuntungan langsung bagi pemilih. Golput jenis ini menilai bahwa mencoblos ataupun tidak mencoblos, diri mereka tidak akan merasakan pengaruh ataupun perubahan apa-apa. Golput jenis ini memandang proses politik seperti Pemilu secara setengah-setengah, percaya sekaligus tidak percaya, tren golput ini meningkat salah satu faktornya karena pemilu berdekatan dengan libur panjang.

Golput Politis

Golput Politis adalah orang-orang yang percaya pada negara dan Pemilu. Hanya saja, kelompok ini tidak mau mencoblos karena merasa kandidat-kandidat dalam Pemilu tidak mampu mewadahi kepentingan serta preferensi politik mereka.

Statistik

Sejak Pemilu 1955 angka Golput cenderung terus naik. Bila dihitung dari pemilih tidak datang dan suara tidak sah,golput pada pemilu 1955 sebesar. Golput pada Pilpres 2004 putaran II setara dengan 37.985.424 pemilih. Pemilu legislatif 2009 partisipasi pemilih sebesar 71%. Artinya jumlah golput (dalam arti longgar) terdapat . Sedangkan menurut perkiraan berbagai sumber jumlah golput pada pemilu Presiden 2009 sebesar . Angka-angka golput ini cukup tinggi.

Pemilu Legislatif Persentase golput (sumber: Tirto) Persentase golput (sumber: Data Jurnal)
1955 8.60% 12,34%
1971 3.40%Golongan Putih  6,67%Golongan Putih 
1977 3.50%Golongan Putih  8,40%Golongan Putih 
1982 3.50%Golongan Putih  9,61%Golongan Putih 
1987 3.60%Golongan Putih  8,39%Golongan Putih 
1992 4.90%Golongan Putih  9,05%Golongan Putih 
1997 6.40%Golongan Putih  10,07%Golongan Putih 
1999 7.30%Golongan Putih  10.40%Golongan Putih 
2004 15.90%Golongan Putih  23,34%Golongan Putih 
2009 29.10%Golongan Putih  29%Golongan Putih 
2014 24.89%Golongan Putih  data tidak tersedia
Pemilu presiden dan wakil presiden Persentase golput
2004 Putaran I 21.80%
Putaran II 23.40%Golongan Putih 
2009 28.30%Golongan Putih 
2014 29.01%Golongan Putih 
2019 18,03%Golongan Putih 

Dasar hukum

Klausul yang dijadikan dalil pembenaran logika golput dalam Pemilu di Indonesia yaitu UU No 39/1999 tentang HAM Pasal 43. Selanjutnya, UU No 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil Politik yaitu di Pasal 25 dan dalam UU No 10/2008 tentang Pemilu disebutkan di Pasal 19 ayat 1 yang berbunyi: "WNI yang pada hari pemungutan suara telah berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. Dalam klausul tersebut kata yang tercantum adalah "hak" bukan "kewajiban". Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diamendemen pada 1999-2002, tercantum dalam Pasal 28 E: "Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali". Hak memilih di sini termaktub dalam kata "bebas". Artinya bebas digunakan atau tidak.[butuh rujukan]

Catatan

Referensi

Tags:

Golongan Putih SejarahGolongan Putih KonteksGolongan Putih JenisGolongan Putih StatistikGolongan Putih Dasar hukumGolongan Putih CatatanGolongan Putih ReferensiGolongan PutihArief BudimanGolongan KaryaMahasiswaOrde BaruPartai politikPemilu 1955Pemilu 1971Tempat pemungutan suara

🔥 Trending searches on Wiki Bahasa Indonesia:

Nyi Roro KidulHappy AsmaraGenerasi roti lapisXHamsterKekhalifahan UmayyahEgy Maulana VikriMamlukKesultanan AcehManchester United F.C.Acep PurnamaSumber daya manusiaBahasa IndonesiaMedia sosialBabe CabiitaJay IdzesAncaman militerOtoritas Jasa KeuanganTim nasional sepak bola Korea SelatanLaura BasukiPinterestBudi GunawanKota SurakartaGerakan Aceh MerdekaDaftar kabupaten dan kota di Jawa BaratRed SparksHusein Ja'far Al HadarSoesalit DjojoadhiningratSingguliang Lubuk Alung, Lubuk Alung, Padang PariamanMinecraftMalahayatiRadja NainggolanListyo Sigit PrabowoSistem parlementerJustinus LhaksanaKota SurabayaEl ClásicoBumiScratch (bahasa pemrograman)Aksara JawaDaftar gunung di Indonesia menurut ketinggianSwansea City A.F.C.Orde BaruInggrisWayang kulitKerajaan KadiriKarbohidratPiala Asia U-23 AFCAksara SundaLeicester City F.C.ManajemenIntervensiBeşiktaş J.K.BorobudurTim nasional sepak bola U-23 YordaniaBatikHangout with YooDaftar kabupaten dan kota di RiauPertempuran Medan AreaOrganisasiDukuWitan SulaemanHakan ÇalhanoğluReogIntegrasi sosialAmerika SerikatPersetubuhanMasehiParineetiiHwang Sun-hongSuku JawaNeymarGaruda IndonesiaLiga Champions UEFAPanggonan WingitPrasasti YupaSarekat IslamKota BogorSeblang🡆 More