Protokol Jenewa tanggal 4 Oktober 1922 adalah perjanjian internasional antara Republik Austria Pertama dengan Britania Raya, Prancis, Italia, dan Cekoslowakia di bawah naungan Liga Bangsa-Bangsa.
Berdasarkan perjanjian ini, Austria menerima dalam kurun waktu 20 tahun utang dari Liga Bangsa-Bangsa sebesar 650 juta Goldkronen untuk memberantas hiperinflasi seusai Perang Dunia I dengan memperkenalkan mata uang Schilling. Protokol Jenewa juga menjamin kedaulatan Austria dan menegaskan kembali pelarangan Austria bergabung dengan Jerman.
This article uses material from the Wikipedia Bahasa Indonesia article Protokol Jenewa (1922), which is released under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 3.0 license ("CC BY-SA 3.0"); additional terms may apply (view authors). Konten tersedia di bawah CC BY-SA 4.0 kecuali dinyatakan lain. Images, videos and audio are available under their respective licenses.
®Wikipedia is a registered trademark of the Wiki Foundation, Inc. Wiki Bahasa Indonesia (DUHOCTRUNGQUOC.VN) is an independent company and has no affiliation with Wiki Foundation.