Kekerasan Seksual: Perilaku seksual yang kasar

Kekerasan seksual juga disebut sebagai penganiayaan, adalah perilaku seksual yang kasar yang dilakukan oleh satu orang terhadap orang lain.

Hal ini sering dilakukan dengan menggunakan kekerasan atau memanfaatkan pihak lain. Penganiayaan sering kali mengacu pada kejadian penyerangan seksual terhadap anak kecil, sedangkan kekerasan seksual adalah istilah yang digunakan untuk pola penyerangan seksual yang terus-menerus.

Kekerasan Seksual: Korban, Ketimpangan Relasi Kuasa, Bentuk Kekerasan Seksual
Gambar yang mengilustrasikan seorang wanita mengalami kekerasan seksual hingga terkapar.

Korban

Pasangan sah

Kekerasan seksual pada pasangan sah (suami-istri) adalah salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Ketika kekerasan dilakukan dengan ancaman kontak seksual yang tidak diinginkan atau seks paksa oleh suami atau mantan suami seorang perempuan, maka hal itu dapat dianggap sebagai pemerkosaan, tergantung pada yurisdiksinya, dan dapat juga digolongkan sebagai penyerangan.

Anak-anak

Kekerasan seksual pada anak adalah suatu bentuk tindakan pemaksaan hubungan seksual maupun aktifitas seksual pada anak di mana seorang anak digunakan sebagai pelampiasan kepuasan seksual orang dewasa atau remaja yang lebih tua. Bentuk kekerasan seksual terhadap anak dapat berupa kontak seksual langsung, orang dewasa atau orang yang lebih tua yang memperlihatkan hal tidak senonoh (alat kelamin, puting wanita, dll.) kepada seorang anak dengan maksud untuk memuaskan hasrat seksual mereka sendiri atau untuk menindas dan memikat anak tersebut, meminta atau menekan seorang anak untuk berhubungan seksual, menampilkan pornografi kepada seorang anak, atau menggunakan seorang anak untuk memproduksi pornografi anak.

Ketimpangan Relasi Kuasa

Ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender adalah suatu keadaan pelaku menyalahgunakan sumber daya pengetahuan, ekonomi dan/ atau penerimaan masyarakat atau status sosialnya untuk mengendalikan korban.

Bentuk Kekerasan Seksual

Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:

  1. Pelecehan seksual nonfisik;
  2. Pelecehan seksual fisik;
  3. Pemaksaan kontrasepsi;
  4. Pemaksaan sterilisasi;
  5. Pemaksaan perkawinan;
  6. Penyiksaan seksual;
  7. Eksploitasi seksual;
  8. Perbudakan seksual;
  9. Kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud diatas, Tindak Pidana Kekerasan Seksual meliputi:

  1. Perkosaan;
  2. Perbuatan cabul;
  3. Persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/ atau eksploitasi seksual terhadap Anak;
  4. Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;
  5. Pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
  6. Pemaksaan pelacuran;
  7. Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
  8. Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
  9. Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
  10. Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Referensi

Tags:

Kekerasan Seksual KorbanKekerasan Seksual Ketimpangan Relasi KuasaKekerasan Seksual Bentuk Kekerasan Seksual ReferensiKekerasan SeksualKegiatan seksual manusiaPelecehan seksual terhadap anak

🔥 Trending searches on Wiki Bahasa Indonesia:

Tommy SoehartoXabi AlonsoBiografiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik IndonesiaProklamasi Kemerdekaan IndonesiaBulanFilipinaPersikabo 1973Cut Nyak MeutiaHabis Gelap Terbitlah TerangNeptunusRumah GadangShin Tae-yongSindrom 49, XXXXXTabel periodikYoo Jae-hoonSejarah InternetAndika PerkasaLaskar PelangiJeam Kelly SroyerRefly HarunSiti HartinahSri MulyaniKerajaan KadiriTravelokaCarlo AncelottiKristen progresifDaftar buah-buahan kulinerKabinet Indonesia Maju1JabodetabekpunjurPersik KediriPartai Golongan KaryaDemokrasi di IndonesiaSalam Lintas AgamaSenyumFinal Liga Champions UEFA 2024PBelandaMawarSunan DrajatMohammad HattaMarselino FerdinanAtmosfer BumiSaturnusTim nasional sepak bola U-23 IndonesiaBayer 04 LeverkusenIntegrasi sosialSyiahThailandAndaYandex.TranslateDaftar kecamatan dan kelurahan di Kota BandungWali SangaFederasi Sepak Bola PerbaraSeabankDemokrasiSel sarafPiala Asia U-23 AFC 2024BatikTerjemahanUmar bin Abdul AzizB. J. HabibieCristiano RonaldoBoti (bahasa gaul)MalahayatiKepulauan Bangka BelitungBankRepublik Maluku SelatanBandar Udara Internasional Soekarno–HattaDi Sini Ada Setan (seri televisi)EkologiPinterestAksara JawaAsam aminoAriya Purnama Hadiningrat🡆 More