Federal Aviation Administration (disingkat FAA bahasa Indonesia: Badan Penerbangan Federal Amerika Serikat) merupakan lembaga regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat.
Sebagai bagian dari Kementerian Transportasi Amerika Serikat, badan ini bertanggungjawab sebagai pengatur dan pengawas penerbangan sipil di Amerika Serikat (fungsinya mirip dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara di Indonesia). Undang-Undang Penerbangan Federal 1958 menjadi dasar hukum berdirinya lembaga ini dengan nama "Lembaga Penerbangan Federal" (Federal Aviation Agency), dan menggunakan namanya yang sekarang pada tahun 1966 ketika FAA bernaung di bawah Jawatan Pengangkutan (Kementerian Transportasi AS).
Informasi lembaga | |
---|---|
Dibentuk | 23 Agustus 1958 |
Nomenklatur lembaga sebelumnya |
|
Wilayah hukum | Amerika Serikat |
Situs web | Halaman situs resmi |
Catatan kaki | |
FAA berfungsi untuk:
This article uses material from the Wikipedia Bahasa Indonesia article Federal Aviation Administration, which is released under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 3.0 license ("CC BY-SA 3.0"); additional terms may apply (view authors). Konten tersedia di bawah CC BY-SA 4.0 kecuali dinyatakan lain. Images, videos and audio are available under their respective licenses.
®Wikipedia is a registered trademark of the Wiki Foundation, Inc. Wiki Bahasa Indonesia (DUHOCTRUNGQUOC.VN) is an independent company and has no affiliation with Wiki Foundation.