Protokol Opsional Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas adalah sebuah perjanjian sampingan untuk Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Perjanjian tersebut diadopsi pada 13 Desember 2006, dan diberlakukan pada waktu yang sama sebagai Konvensi induknya pada 3 Mei 2008. Pada Desember 2018, perjanjian tersebut memiliki 93 penandatangan dan 94 negara anggota.
Dirancang | 13 Desember 2005 |
---|---|
Ditandatangani | 30 Maret 2007 |
Lokasi | New York |
Efektif | 3 Mei 2008 |
Syarat | 10 ratifikasi dan pemberlakuan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas |
Penanda tangan | 93 |
Pihak | 94 |
Penyimpan | Sekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa |
Bahasa | Arab, Tionghoa, Inggris, Prancis, Rusia dan Spanyol |
This article uses material from the Wikipedia Bahasa Indonesia article Protokol Opsional Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas, which is released under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 3.0 license ("CC BY-SA 3.0"); additional terms may apply (view authors). Konten tersedia di bawah CC BY-SA 4.0 kecuali dinyatakan lain. Images, videos and audio are available under their respective licenses.
®Wikipedia is a registered trademark of the Wiki Foundation, Inc. Wiki Bahasa Indonesia (DUHOCTRUNGQUOC.VN) is an independent company and has no affiliation with Wiki Foundation.