1859 Perjanjian Lisboa

Perjanjian Lisboa 1859 adalah perjanjian yang ditandatangani antara Portugal dan Belanda pada tanggal 20 April 1859.

Perjanjian tersebut menetapkan perbatasan antara Portugis dan koloni Belanda di Pulau Timor antara Timor Portugis dan Timor Belanda. Dimana Indonesia mendapatkan wilayah barat dan Portugis mendapatkan wilayah timur. Portugal juga mengambil wilayah Oecusse-Ambeno menjadi exclave Timor Portugis.

Raja Pedro V dari Portugal diwakili oleh António Maria de Fontes Pereira de Melo, dan Raja William III dari Belanda diwakili oleh Kuasa Usaha Maurits Jan Heldewier.

Referensi

Tags:

BelandaExclaveKerajaan PortugalOecusse-AmbenoPulau TimorTimor BelandaTimor Portugis

🔥 Trending searches on Wiki Bahasa Indonesia:

PakistanTimur TengahKota YogyakartaShayne PattynamaTelegram (perangkat lunak)SinonimAulia Dwi NasrullahAplikasiTwitterPiala Dunia FIFA 2022DaftarKesultanan GowaAlfred RiedlMyanmarPattimuraLiga 3 (Indonesia) 2023–2024Garibaldi ThohirPanglima Tentara Nasional IndonesiaDana (layanan pembayaran)Sistem imunUnsur kimiaDaftar hari penting di IndonesiaPemilihan kepala daerah di IndonesiaTri Tuntutan RakyatPerjanjian RenvilleMaladewaFrancesco BagnaiaEtnosentrismeKualifikasi Piala Asia AFC 2027AnimeAsia TengahEvan DimasEPark Sung-hoon (pemeran)LiterasiTravelokaGunung RuangDaftar kota di Indonesia menurut provinsiKerusuhan PosoSenatDuckDuckGoEgyptian Hieroglyphs (blok Unicode)Bola basketKomisi Pemilihan Umum Republik IndonesiaOne PieceKerajaan SingasariLambang negara IndonesiaOrde LamaKerak BumiYandexAndre RosiadeSamsungDaftar kabupaten dan kota di Kalimantan TimurBahasa InggrisHierarki kebutuhan MaslowChatGPTADO Den HaagPemberontakan PKI 1948Upin & IpinAgus Harimurti YudhoyonoPalagan AmbarawaRendangEredivisieJoko AnwarMNC ChannelsCut Nyak MeutiaEmil AuderoMNCTVInter MilanPeristiwa RengasdengklokGlobalisasiFC Bayern MünchenDaftar anggota JKT48Justinus LhaksanaKejuaraan EFLIsraelRocky Gerung🡆 More