Perjanjian Lisboa 1859 adalah perjanjian yang ditandatangani antara Portugal dan Belanda pada tanggal 20 April 1859.
Perjanjian tersebut menetapkan perbatasan antara Portugis dan koloni Belanda di Pulau Timor antara Timor Portugis dan Timor Belanda. Dimana Indonesia mendapatkan wilayah barat dan Portugis mendapatkan wilayah timur. Portugal juga mengambil wilayah Oecusse-Ambeno menjadi exclave Timor Portugis.
Raja Pedro V dari Portugal diwakili oleh António Maria de Fontes Pereira de Melo, dan Raja William III dari Belanda diwakili oleh Kuasa Usaha Maurits Jan Heldewier.
This article uses material from the Wikipedia Bahasa Indonesia article Perjanjian Lisboa (1859), which is released under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 3.0 license ("CC BY-SA 3.0"); additional terms may apply (view authors). Konten tersedia di bawah CC BY-SA 4.0 kecuali dinyatakan lain. Images, videos and audio are available under their respective licenses.
®Wikipedia is a registered trademark of the Wiki Foundation, Inc. Wiki Bahasa Indonesia (DUHOCTRUNGQUOC.VN) is an independent company and has no affiliation with Wiki Foundation.