Negara mikro berdaulat atau negara mini (Inggris: microstate atau ministate) adalah sebuah negara berdaulat yang memiliki populasi yang sangat sedikit atau luas daratan yang sangat kecil, dan biasanya keduanya.
Pengartian "negara" dan "sangat kecil" tak didefinisikan secara jelas dalam hukum internasional. Sejak 2010, upaya-upaya terkini untuk mendefinisikan negara mikro berfokus pada mengidentifikasikan entitas-entitas politik dengan unsur-unsur kualitatif unik berkaitan dengan batasan-batasan geografis atau demografi mereka.
Contoh negara mikro yang diterima secara umum diantaranya Andorra, Liechtenstein, Kepulauan Marshall, Negara Federasi Mikronesia, Monako, Nauru, Palau, San Marino, dan Tuvalu. Entitas politik terkecil yang diakui sebagai negara berdaulat adalah Kota Vatikan, dengan kurang dari 1.000 penduduk dan luas hanya 49 hektar (120 hektar). Beberapa negara mikro – seperti Monako – adalah negara kota yang terdiri dari satu kotamadya.
Kebanyakan ahli mengidentifikasikan negara mikro dengan menggunakan batas kuantitatif dan menerapkannya pada salah satu variabel seperti ukuran wilayah, populasi, atau gabungan dari variabel yang berbeda. Meskipun disepakati bahwa negara mikro adalah yang terkecil dari semua negara, namun tidak ada konsensus tentang variabel apa atau titik batas mana yang harus digunakan untuk menentukan unit politik tertentu harus diberi label sebagai "negara mikro" (dan yang membedakannya dengan negara kecil berstatus "normal"). Menurut beberapa sarjana, pendekatan kuantitatif untuk mendefinisikan negara mikro mengalami beberapa masalah seperti "inkonsistensi, kesewenang-wenangan, ketidakjelasan, dan ketidakmampuan untuk secara bermakna mengisolasi unit-unit politik yang berbeda secara kualitatif".
Peringkat | Negara | Area (km2 atau sqmi) | Populasi | Kepadatan (pop./km2) | Ibu kota | Benua | Benua bagian |
---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Vatikan | 044 km2 (16,99 sq mi) | 801 | 1913.6 | Kota Vatikan | Eropa | Eropa Selatan |
2 | Monaco | 202 km2 (77,99 sq mi) | 39,244 | 18469.3 | Kota Monako | Eropa | Eropa Selatan |
3 | Nauru | 21 km2 (8 sq mi) | 10,834 | 451.8 | Yaren | Oseania | Mikronesia |
4 | Tuvalu | 26 km2 (10 sq mi) | 11,448 | 414.7 | Funafuti | Oseania | Polinesia |
5 | San Marino | 61 km2 (24 sq mi) | 34,467 | 536.8 | San Marino | Eropa | Eropa Selatan |
6 | Liechtenstein | 160 km2 (62 sq mi) | 39,425 | 233.2 | Vaduz | Eropa | Eropa Barat |
7 | Kepulauan Marshall | 181 km2 (70 sq mi) | 78,831 | 392.2 | Majuro | Oseania | Mikronesia |
8 | Saint Kitts dan Nevis | 261 km2 (101 sq mi) | 54,149 | 197.5 | Basseterre | Amerika | Karibia |
9 | Maladewa | 298 km2 (115 sq mi) | 390,669 | 1320.8 | Malé | Asia | Asia Selatan |
10 | Malta | 316 km2 (122 sq mi) | 514,564 | 1,633 | Valletta | Eropa | Eropa Selatan |
11 | Grenada | 344 km2 (133 sq mi) | 113,570 | 320.2 | St. George's | Amerika | Karibia |
12 | Saint Vincent dan Grenadines | 389 km2 (150 sq mi) | 101,145 | 264.6 | Kingstown | Amerika | Karibia |
13 | Barbados | 430 km2 (166 sq mi) | 301,865 | 673.7 | Bridgetown | Amerika | Karibia |
14 | Antigua dan Barbuda | 443 km2 (171 sq mi) | 99,175 | 206.1 | St. John's | Amerika | Karibia |
15 | Seychelles | 455 km2 (176 sq mi) | 96,387 | 201.4 | Victoria | Afrika | Afrika Timur |
16 | Palau | 459 km2 (177 sq mi) | 21,613 | 46.2 | Ngerulmud | Oseania | Mikronesia |
17 | Andorra | 468 km2 (181 sq mi) | 85,645 | 182.6 | Andorra la Vella | Eropa | Eropa Selatan |
18 | Saint Lucia | 616 km2 (238 sq mi) | 166,637 | 265.2 | Castries | Amerika | Karibia |
19 | Federasi Mikronesia | 702 km2 (271 sq mi) | 101,675 | 150.5 | Palikir | Oseania | Mikronesia |
20 | Singapura | 714 km2 (276 sq mi) | 5,866,139 | 8247.8 | Singapore | Asia | Asia Tenggara |
21 | Tonga | 747 km2 (288 sq mi) | 105,780 | 142.5 | Nukuʻalofa | Oseania | Polinesia |
22 | Dominica | 751 km2 (290 sq mi) | 74,584 | 97.8 | Roseau | Amerika | Karibia |
23 | Bahrain | 765 km2 (295 sq mi) | 1,526,929 | 1491.4 | Manama | Asia | Asia Barat |
24 | Kiribati | 811 km2 (313 sq mi) | 113,001 | 128.8 | Tarawa | Oseania | Mikronesia |
25 | São Tomé dan Príncipe | 1.001 km2 (386 sq mi) | 213,948 | 197.5 | São Tomé | Afrika | Afrika Tengah |
26 | Samoa | 2.831 km2 (1.093 sq mi) | 204,898 | 69.5 | Apia | Oseania | Polinesia |
27 | Brunei Darussalam | 5.765 km2 (2.226 sq mi) | 471,103 | 73.3 | Bandar Seri Begawan | Asia | Asia Tenggara |
28 | Vanuatu | 12.189 km2 (4.706 sq mi) | 303,009 | 21.9 | Port Vila | Oseania | Melanesia |
29 | Bahama | 13.880 km2 (5.359 sq mi) | 352,655 | 23.2 | Nassau | Amerika | Karibia |
30 | Belize | 22.966 km2 (8.867 sq mi) | 405,633 | 14.8 | Belmopan | Amerika | Amerika Tengah |
31 | Islandia | 103.000 km2 (39.769 sq mi) | 354,234 | 3.1 | Reykjavík | Eropa | Eropa Utara |
Beberapa akademisi telah menyarankan untuk mendefinisikan negara mikro menurut unsur-unsur kualitatif unik berkaitan dengan batasan-batasan geografis atau demografisnya yang kecil. Pendekatan yang lebih baru mengusulkan untuk melihat kapasitas negara dalam kancah internasional untuk menentukan negara mana yang pantas mendapatkan label negara mikro. Namun pendekatan semacam ini diperkirakan dapat menyebabkan kebingungan antara arti negara mikro dengan negara lemah (atau negara gagal) serta terlalu mengandalkan persepsi subjektif.
Pendekatan alternatif adalah mendefinisikan mikro sebagai "negara modern yang dilindungi". Menurut definisi yang diusulkan oleh Dumienski (2014): "negara mikro adalah negara-negara modern yang dilindungi, yaitu negara-negara berdaulat yang dapat secara sepihak menyerahkan atribut kedaulatan tertentu kepada kekuatan yang lebih besar dengan imbalan perlindungan damai demi kelangsungan politik dan ekonomi mereka terhadap kendala geografis atau demografis". Mengadopsi pendekatan ini, memungkinkan membatasi jumlah negara mikro dan memisahkannya dari negara kecil dan otonomi atau dependensi. Contoh negara mikro yang dipahami sebagai negara modern dilindungi diantaranya negara Liechtenstein, San Marino, Monako, Niue, Andorra, Kepulauan Cook, atau Palau.
Unit politik terkecil yang diakui sebagai negara berdaulat adalah Kota Vatikan, meskipun status tepatnya kadang-kadang diperdebatkan, misalnya, Profesor Maurice Mendelson, QC, berpendapat bahwa itu tidak memenuhi "kriteria kenegaraan tradisional".
Penelitian statistik telah menunjukkan bahwa negara mikro lebih cenderung menjadi negara demokrasi daripada negara yang lebih besar. Pada tahun 2012, Freedom House mengklasifikasikan 86% negara dengan kurang dari 500.000 penduduk sebagai "bebas". Hal ini menunjukkan bahwa negara-negara dengan populasi kecil seringkali memiliki tingkat kebebasan politik dan kebebasan sipil yang tinggi, yang merupakan salah satu ciri demokrasi. Beberapa sarjana telah mengambil korelasi statistik antara ukuran kecil dan demokrasi sebagai tanda bahwa ukuran kecil bermanfaat bagi pengembangan sistem politik yang demokratis, kohesivitas sosial, peluang untuk komunikasi langsung, dan homogenitas kepentingan sebagai penjelasan yang mungkin mengapa hal ini terjadi pada negara mikro.
Namun dalam penelitian studi kasus, bagaimanapun, telah membuat peneliti untuk percaya bahwa bukti statistik memungkiri elemen anti-demokrasi dari politik negara mikro. Karena populasi kecil, hubungan keluarga dan pribadi sering menentukan dalam politik negara mikro. Dalam beberapa kasus, hal ini menghambat pengambilan keputusan yang netral dan formal, dan malah mengarah pada aktivitas politik yang tidak demokratis, seperti klientelisme, korupsi, partikularisme, dan dominasi eksekutif. Sementara negara-negara mikro sering kali memiliki institusi formal yang diasosiasikan dengan demokrasi, cara kerja politik di negara-negara mikro dalam kenyataannya seringkali tidak demokratis.
Tingginya jumlah demokrasi di antara negara-negara mikro dapat dijelaskan oleh sejarah kolonial mereka. Kebanyakan negara mikro mengadopsi sistem politik yang sama dengan penguasa kolonial mereka. Karena tingginya jumlah negara mikro yang menjadi koloni Inggris di masa lalu, negara seringkali memiliki sistem politik mayoritas dan parlementer yang mirip dengan sistem Westminster. Beberapa negara mikro dengan sejarah sebagai koloni Inggris telah menerapkan beberapa aspek dari sistem politik konsensus, untuk beradaptasi dengan fitur geografis atau tatanan sosial mereka. Sementara sejarah kolonial sering menentukan sistem politik apa yang dimiliki negara mikro, dan mereka hanya melakukan beberapa perubahan untuk menyesuaikan dengan karakteristik spesifik mereka agar lebih baik.
Negara mikro sering bergantung pada negara lain untuk bertahan hidup, karena mereka memiliki kapasitas militer yang kecil dan kekurangan sumber daya. Hal ini menyebabkan beberapa peneliti percaya bahwa negara-negara mikro dipaksa untuk menundukkan diri mereka kepada negara-negara yang lebih besar sehingga mengurangi kedaulatan mereka. Penelitian menunjukkan bahwa negara mikro secara strategis terlibat dalam hubungan patron-klien dengan negara lain. Ini memungkinkan mereka untuk memperdagangkan beberapa hak istimewa ke negara-negara yang paling dapat memajukan kepentingan mereka. Contohnya adalah negara mikro yang mendirikan surga pajak atau menjual dukungan mereka di komite internasional dengan imbalan dukungan militer dan ekonomi.
This article uses material from the Wikipedia Bahasa Indonesia article Negara mikro berdaulat, which is released under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 3.0 license ("CC BY-SA 3.0"); additional terms may apply (view authors). Konten tersedia di bawah CC BY-SA 4.0 kecuali dinyatakan lain. Images, videos and audio are available under their respective licenses.
®Wikipedia is a registered trademark of the Wiki Foundation, Inc. Wiki Bahasa Indonesia (DUHOCTRUNGQUOC.VN) is an independent company and has no affiliation with Wiki Foundation.