Hari libur di Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu hari libur nasional dan hari libur fakultatif.
Hari libur nasional ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sementara hari libur fakultatif umumnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat atau oleh instansi tertentu. Selain itu, Presiden juga menentukan hari cuti khusus bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang disebut cuti bersama.
Sejak zaman Hindia Belanda, tiap golongan diberikan jatah libur yang berbeda. Orang-orang pribumi, khususnya yang beragama Islam, diberikan jatah libur awal puasa Ramadan dan libur Idulfitri, sementara anak-anak mereka diliburkan dari kegiatan bersekolah selama bulan Ramadan dan hari-hari Idulfitri.
Setelah kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada tahun 1946, Pemerintah Indonesia yang baru terbentuk ini mengeluarkan aturan mengenai hari raya (libur), yang terbagi ke dalam hari raya umum, yakni Tahun Baru dan Hari Kemerdekaan, serta hari-hari raya keagamaan Islam, Kristen, dan Tionghoa. Tanggal dari hari-hari raya keagamaan tersebut ditetapkan oleh Menteri Agama. Pemerintah kemudian menambah Hari Angkatan Perang pada tanggal 5 Oktober dan Hari Pahlawan pada tanggal 10 November sebagai hari raya.
Pada tahun 1953, Presiden Indonesia saat itu, yakni Soekarno, mengeluarkan keputusan yang merombak pengelompokan hari raya dan menetapkan "hari libur" yang dirayakan di seluruh Indonesia. Hari-hari libur yang dimaksudkan ialah Tahun Baru, Hari Kemerdekaan, Nuzululqur'an, Isra Mikraj, dua hari Idulfitri, Iduladha, Tahun Baru Hijriah (1 Muharram), Maulid Nabi, Wafat Yesus, Paskah hari kedua, Kenaikan Yesus, Pentakosta hari kedua, Natal, dan Hari Buruh (1 Mei). Selain itu, Menteri Agama diberikan hak untuk menentukan hari libur tambahan untuk suatu daerah jika perlu.
Kemudian pada tahun 1962–1963, Pemerintah kembali mengubah hari libur dan mengembalikan pengelompokkan hari raya seperti sebelumnya, tetapi kali ini hari-hari raya umum dan beberapa hari hari raya keagamaan digolongkan sebagai "hari libur" yang berlaku secara nasional, sedangkan hari-hari raya keagamaan lainnnya digongkan sebagai "hari libur fakultatif" yang tidak diwajibkan untuk dirayakan. Tahun Baru, Hari Kemerdekaan, Hari Buruh, dua hari Idulfitri, Iduladha, dan Natal ditetapkan sebagai "hari libur". Hari libur fakultatif terbagi menjadi empat, yaitu sebagai berikut.
Dalam masa Orde Baru, tepatnya pada tahun 1967, Pemerintah sekali lagi merombak hari libur dan menghapus pengelompokan hari libur fakultatif, kecuali aturan mengenai hari libur khusus bagi umat Hindu Bali. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967, hari raya yang ditetapkan sebagai hari libur adalah Tahun Baru, dua hari Idulfitri, Iduladha, Maulid Nabi, Natal, Tahun Baru Hijriah, Hari Kemerdekaan, Hari Buruh, Isra Mikraj, Kenaikan Yesus, dan Hari Santa Maria. Aturan inilah yang kemudian digunakan sebagai petunjuk hari libur nasional di Indonesia hingga saat ini, meskipun beberapa perubahan pada keputusan presiden tersebut masih dilakukan pada tahun-tahun setelahnya, seperti penghapusan Hari Buruh sebagai hari libur setahun kemudian, penghapusan Hari Santa Maria yang digantikan dengan Hari Wafat Yesus pada tahun 1971, serta penambahan Nyepi dan Waisak pada tahun 1983.
Memasuki Era Reformasi, Pemerintah Indonesia mengakui Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional pada tahun 2002. Lalu pada tahun 2013, Pemerintah mengembalikan Hari Buruh sebagai hari libur nasional. Akhirnya pada tahun 2016, Pemerintah menambah Hari Lahir Pancasila, yang sebelumnya hanya berstatus sebagai hari penting, menjadi hari libur nasional.
Pada tahun 2024, Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2024 yang mendaftar seluruh hari libur nasional yang berlaku di Indonesia serta mencabut beberapa keputusan presiden (keppres) sebelumnya yang juga berisi daftar hari libur nasional. Dalam aturan tersebut, hari-hari libur nasional yang diadakan setelah keppres sebelumnya, yakni Tahun Baru Imlek, Hari Buruh Internasional, Hari Lahir Pancasila, dan Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), dimasukkan ke dalam daftar tersebut. Keppres ini juga sekaligus menetapkan penggunaan nomenklatur "Yesus Kristus" dalam penamaan hari libur nasional yang berhubungan dengan hari raya keagamaan Kristiani, alih-alih nama "Isa Almasih" yang sebelumnya selalu digunakan dalam penetapan hari libur oleh Pemerintah.
Hari libur nasional ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia, sementara tanggal untuk hari-hari libur yang tidak tetap diputuskan setiap tahunnya oleh Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat keputusan bersama. Hari-hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional umumnya berupa hari besar keagamaan untuk agama-agama tertentu (khususnya yang diakui secara resmi di Indonesia), hari besar nasional yang memperingati peristiwa penting untuk negara Indonesia, atau hari besar internasional yang umum dirayakan di seluruh dunia. Masing-masing hari libur nasional umumnya dirayakan selama sehari, kecuali Idulfitri yang dirayakan selama dua hari.
Berikut merupakan daftar hari libur yang masih ditetapkan sebagai hari libur nasional di Indonesia dan masih dirayakan hingga per tahun 2024. Dasar hukum terbaru untuk hari-hari libur tersebut diatur oleh Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2024.
ID | : | Nasional | ◯ | : | Internasional |
☪ | : | Islam | † | : | Kekristenan | + | : | Hindu Bali | ||
☸ | : | Buddha | 🕭 | : | Konghucu |
Tanggal | Nama | Sifat | Tahun dirayakan | Keterangan | |
---|---|---|---|---|---|
Kalender Gregorius | Kalender lain | ||||
1 Januari | Tahun Baru Masehi | ◯ | 1946–sekarang | Hari tahun baru dalam penanggalan Masehi (Gregorius). | |
Satu hari antara 21 Januari – 20 Februari | 1 Cia Gwee (Imlek) | Tahun Baru Imlek | 🕭 | 2003–sekarang | Hari tahun baru dalam penanggalan Imlek (Tionghoa). Hari tersebut menjadi hari raya keagamaan bagi umat Konghucu dan sekaligus perayaan tradisional bagi orang-orang Tionghoa. |
Satu hari antara 5 Maret – 2 April | 1 Kadasa (Saka) | Hari Suci Nyepi dan Tahun Baru Saka | + | 1983–sekarang | Hari tahun baru dalam penanggalan Saka. Umat Hindu Bali merayakan hari tersebut sebagai hari suci dengan melakukan upacara Nyepi. |
Hari Jumat antara 20 Maret – 23 April | Wafat Yesus Kristus | † | 1953–1962, 1971–sekarang | Hari raya keagamaan bagi umat Kristiani untuk memperingati peristiwa sengsara, penyaliban, dan wafat Yesus Kristus. Hari tersebut juga dikenal sebagai hari Jumat Agung. | |
Hari Minggu antara 22 Maret – 25 April | Kebangkitan Yesus Kristus | † | 1953–1962, 2024–sekarang | Hari raya keagamaan bagi umat Kristiani untuk merayakan peristiwa kebangkitan Yesus Kristus. Hari tersebut juga dikenal sebagai hari Paskah. | |
Hari Kamis antara 30 April – 3 Juni | Kenaikan Yesus Kristus | † | 1953–1962, 1968–sekarang | Hari raya keagamaan bagi umat Kristiani untuk memperingati peristiwa kenaikan Yesus Kristus ke surga. | |
1 Mei | Hari Buruh Internasional | ◯ | 1953–1967, 2014–sekarang | Perayaan bagi kaum buruh dan para pekerja di seluruh dunia. | |
Satu hari antara 6 Mei – 4 Juni | 15 Waisaka (Buddhis) | Hari Raya Waisak | ☸ | 1983–sekarang | Hari raya keagamaan bagi umat Buddha untuk memperingati peristiwa kelahiran, nibbana (pencerahan), dan parinibbana (kematian) Buddha Siddhartha Gautama. |
1 Juni | Hari Lahir Pancasila | ID | 2016–sekarang | Peringatan atas peristiwa lahirnya konsep Pancasila dalam pidato "Lahirnya Pancasila" yang disampaikan oleh Soekarno. | |
17 Agustus | Proklamasi Kemerdekaan | ID | 1946–sekarang | Peringatan atas peristiwa pernyataan kemerdekaan Indonesia melalui Teks Proklamasi. | |
25 Desember | Kelahiran Yesus Kristus | † | 1953–sekarang | Hari raya keagamaan bagi umat Kristiani untuk memperingati peristiwa kelahiran Yesus Kristus. Hari tersebut juga dikenal sebagai hari Natal. | |
Tidak ada tanggal tetap | 1 Muharam (Hijriah) | Tahun Baru Islam Hijriah | ☪ | 1953–1962, 1968–sekarang | Hari tahun baru dalam penanggalan Hijirah (Islam). |
Tidak ada tanggal tetap | 12 Rabiulawal (Hijriah) | Maulid Nabi Muhammad SAW | ☪ | 1953–1962, 1968–sekarang | Hari raya keagamaan bagi umat Muslim untuk memperingati peristiwa kelahiran Nabi Muhammad SAW. |
Tidak ada tanggal tetap | 27 Rajab (Hijriah) | Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW | ☪ | 1953–1962, 1968–sekarang | Hari raya bagi umat Muslim untuk memperingati perjalanan ajaib Nabi Muhammad dari Masjidilharam ke Masjidilaqsa (Isra), lalu ke langit hingga Sidratulmuntaha (Mikraj). |
Tidak ada tanggal tetap | 1 Syawal (Hijriah) | Idulfitri (hari pertama) | ☪ | 1953–sekarang | Hari raya bagi umat Muslim untuk merayakan berakhirnya bulan Ramadan, yaitu bulan ketika umat Muslim dunia menunaikan ibadah Puasa. Hari tersebut juga dikenal sebagai hari Lebaran. |
Tidak ada tanggal tetap | 2 Syawal (Hijriah) | Idulfitri (hari kedua) | 1953–sekarang | ||
Tidak ada tanggal tetap | 10 Zulhijah (Hijriah) | Iduladha | ☪ | 1953–sekarang | Hari raya bagi umat Muslim untuk memperingati kepatuhan Nabi Ibrahim atas perintah Allah untuk mengurbankan Nabi Ismail. Hari tersebut juga menandai puncak rangkaian ibadah Haji, sehingga dikenal sebagai hari Lebaran Haji. |
Berikut merupakan daftar hari libur yang sudah tidak ditetapkan lagi sebagai hari libur nasional di Indonesia. Hari-hari berikut mungkin masih dirayakan sebagai hari libur fakultatif di beberapa daerah atau hanya sebagai hari penting.
ID | : | Nasional |
☪ | : | Islam | † | : | Kekristenan |
Tanggal | Nama | Sifat | Tahun dirayakan | Keterangan | |
---|---|---|---|---|---|
Kalender Gregorius | Kalender terkait | ||||
Hari Senin antara 11 Mei – 14 Juni | Pentakosta (hari kedua) | † | 1953–1962 | Hari raya keagamaan bagi umat Kristiani untuk merayakan peristiwa turunnya Roh Kudus kepada para rasul dan murid-murid Yesus. | |
15 Agustus | Mikraj Santa Maria | † | 1968–1970 | Hari raya keagamaan bagi umat Kristiani, khususnya umat Katolik, untuk merayakan pesta diangkatnya tubuh dan jiwa Bunda Maria, ibu Yesus, ke dalam kemuliaan surgawi. | |
5 Oktober | Hari Angkatan Perang | ID | 1946–1952 | Peringatan atas terbentuknya Tentara Keamanan Rakyat (TKR), yang kelak menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pada saat ini, hari tersebut disebut Hari Tentara Nasional Indonesia (Hari TNI). | |
10 November | Hari Pahlawan | ID | 1946–1952 | Peringatan atas Pertempuran Surabaya, yaitu pertempuran antara para pejuang pro kemerdekaan Indonesia melawan pasukan militer Britania Raya, yang menggugurkan banyak korban jiwa. | |
Tidak ada tanggal tetap | 17 Ramadan (Hijriah) | Nuzululqur'an | ☪ | 1953–1962 | Hari raya keagamaan bagi umat Muslim yang memperingati turunnya wahyu Allah yang pertama kepada Nabi Muhammad, yang kelak menjadi Al-Qur'an. |
Hari libur fakultatif adalah hari-hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat atau instansi tertentu dan biasanya merupakan hari-hari besar keagamaan yang tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional atau hari-hari penting lainnya. Hari libur fakultatif yang bersifat keagamaan hanya dirayakan oleh orang-orang yang merayakannya saja, sementara hari libur fakultatif lainnya biasanya dirayakan oleh semua orang dalam daerah atau instansi tersebut. Meskipun tidak ditetapkan oleh pemerintah pusat, keresmian hari libur fakultatif dijamin oleh pemerintah pusat.
Cuti bersama adalah salah satu jenis cuti bagi para aparatur sipil negara (ASN). Hari cuti bersama ditetapkan setiap tahunnya oleh Presiden Indonesia melalui keputusan presiden, kemudian dipertegas dalam surat keputusan tiga menteri yang mengatur hari libur nasional. Cuti bersama biasanya berada sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional tertentu. Cuti bersama bagi ASN bersifat wajib dan tidak termasuk dalam cuti tahunan, sehingga jatah hari cuti bersama yang hilang karena suatu alasan akan beralih menjadi cuti tahunan tambahan.
Cuti bersama tidak berlaku bagi pegawai perusahaan, baik swasta maupun BUMN, sehingga mengambil cuti pada hari-hari cuti bersama ASN sama dengan memotong jatah cuti tahunan.
This article uses material from the Wikipedia Bahasa Indonesia article Hari libur di Indonesia, which is released under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 3.0 license ("CC BY-SA 3.0"); additional terms may apply (view authors). Konten tersedia di bawah CC BY-SA 4.0 kecuali dinyatakan lain. Images, videos and audio are available under their respective licenses.
®Wikipedia is a registered trademark of the Wiki Foundation, Inc. Wiki Bahasa Indonesia (DUHOCTRUNGQUOC.VN) is an independent company and has no affiliation with Wiki Foundation.