Badan Nasional Pengelola Perbatasan (disingkat BNPP) adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
BNPP merupakan lembaga nonstruktural yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Badan Nasional Pengelola Perbatasan BNPP | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | BNPP |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan |
Sifat | Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
Kementerian atau lembaga terkait | Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan & Kementerian Dalam Negeri |
Struktur | |
Ketua Pengarah | Menteri Koordinator Bidang Politik,Hukum dan Keamanan |
Kepala | Menteri Dalam Negeri |
Sekretaris | Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH. |
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara | Drs. Robert Simbolon, M.PA. |
Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan | Irjen. Pol.Makhruzi Rahman,SiK. M.H |
Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatas | Letjen. TNI (Purn.) Jeffry Apoly Rahawarin |
Kantor pusat | |
Jalan Kebon Sirih No. 31, Jakarta | |
Situs web | |
http://www.bnpp.go.id | |
Susunan keanggotaan BNPP terdiri atas:
This article uses material from the Wikipedia Bahasa Indonesia article Badan Nasional Pengelola Perbatasan, which is released under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 3.0 license ("CC BY-SA 3.0"); additional terms may apply (view authors). Konten tersedia di bawah CC BY-SA 4.0 kecuali dinyatakan lain. Images, videos and audio are available under their respective licenses.
®Wikipedia is a registered trademark of the Wiki Foundation, Inc. Wiki Bahasa Indonesia (DUHOCTRUNGQUOC.VN) is an independent company and has no affiliation with Wiki Foundation.