Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (disingkat BNPP) adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.

BNPP merupakan lembaga nonstruktural yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Badan Nasional Pengelola Perbatasan
BNPP
Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Gambaran umum
SingkatanBNPP
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan
SifatBerkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Kementerian atau lembaga terkaitKementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan & Kementerian Dalam Negeri
Struktur
Ketua PengarahMenteri Koordinator Bidang Politik,Hukum dan Keamanan
KepalaMenteri Dalam Negeri
SekretarisProf. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH.
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah NegaraDrs. Robert Simbolon, M.PA.
Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan PerbatasanIrjen. Pol.Makhruzi Rahman,SiK. M.H
Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan PerbatasLetjen. TNI (Purn.) Jeffry Apoly Rahawarin
Kantor pusat
Jalan Kebon Sirih No. 31, Jakarta
Situs web
http://www.bnpp.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Organisasi

Susunan keanggotaan BNPP terdiri atas:

  • Ketua Pengarah: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
  • Wakil Ketua Pengarah I: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
  • Wakil Ketua Pengarah II: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  • Kepala BNPP: Menteri Dalam Negeri
  • Anggota:
  1. Menteri Luar Negeri;
  2. Menteri Pertahanan;
  3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  4. Menteri Keuangan;
  5. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  6. Menteri Perhubungan;
  7. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  8. Menteri Kelautan dan Perikanan;
  9. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  10. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
  11. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
  12. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  13. Kepala Badan Intelijen Negara;
  14. Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional;
  15. Gubernur Provinsi terkait.

Referensi

Pranala luar

Tags:

Lembaga nonstruktural

🔥 Trending searches on Wiki Bahasa Indonesia:

Juna RorimpandeyKi Hadjar DewantaraAstra InternationalPertempuran UhudKevin Sanjaya SukamuljoWakaf (tajwid)Liga Champions UEFAMark ZuckerbergSoehartoNaruto UzumakiPerjanjian BaruAlbert EinsteinSumpah PemudaKhalid bin WalidC (bahasa pemrograman)Daftar film Indonesia terlaris sepanjang masaKongres PemudaAdamXHamsterJerome PolinYesusVladimir PutinMamat AlkatiriProklamasiKanadaMedia sosialBiografiAdhi MakayasaWattpadDemokrasi di IndonesiaDaftar kabupaten dan kota di Jawa TimurKorea SelatanPanitia Persiapan Kemerdekaan IndonesiaSumatraSurinameKeraton Ngayogyakarta HadiningratSalshabilla AdrianiPancasilaPernikahan dalam IslamReza RahadianKesultanan CirebonAgnez MoTottenham Hotspur F.C.KambojaIjtihadKeramat (film)Puputan MargaranaGerakan mahasiswa Indonesia 1998Kembalinya Raden Kian Santang Season 3Orde Baru (Indonesia)SurahFreddy BudimanV (penyanyi)Muhammad Quraish ShihabGoogleAbdul Karim AmrullahPiala Dunia U-20 FIFAMangkunegara XDramaSuzumeSahur Lebih SegerrAncaman nonmiliterAchmad TahirPanitia SembilanIsaMartin LutherDonald TrumpDuckDuckGoTan MalakaSalatEka Wira DharmawanYour NameFrans KaisiepoTwitterBlackpinkSajadah Panjang (seri web)MotoGP musim 2023🡆 More