- Arabic
- English
- Deutsch
- French
- Italian
- Español
- Català
- Português
- Nederlands
- 日本語 Japanese
- Polski
- Russian
- Svenska
- Ukrainian
- Türkçe
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Melayu
- ไทย Thailand
- Filipino
- हिन्दी Hindi
- বাংলা Bengal
- اردو Urdu
- Tiếng Việt
- 한국어 Korean
- 粵語 Cantonese
- 繁體字 Taiwan
- 中文 Chinese
- 閩南語 Bân-lâm-gú
- Bulgarian
- Čeština
- Dansk
- Esperanto
- Euskara
- فارسی Persian
- עברית Hebrew
- Magyar
- Norsk Bokmål
- Română
- Srpski
- Srpskohrvatski
- Suomi
- Asturianu
- Bosanski
- Eesti
- Ελληνικά
- Simple English
- Galego
- Hrvatski
- Latviešu
- Lietuvių
- മലയാളം
- Македонски
- Norsk nynorsk
- Slovenčina
- Slovenščina
- Tamil
Dekret Presiden Republik Indonesia tentang Kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945
DEKRET PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
TENTANG
KEMBALI KEPADA UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa :
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI
ANGKATAN PERANG,
Dengan ini menyatakan dengan khidmat :
Bahwa anjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-undang Dasar 1945, yang disampaikan kepada segenap rakyat Indonesia dengan Amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959, tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Dasar Sementara;
Bahwa berhubung dengan pernyataan sebagian terbesar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-undang Dasar untuk tidak menghadiri lagi sidang, Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas yang dipercayakan oleh rakyat kepadanya;
Bahwa hal yang demikian menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan negara, nusa dan bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur;
Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakyat Indonesia dan didorong oleh keyakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan negara proklamasi;
Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut;
Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI
ANGKATAN PERANG,
Menetapkan pembubaran Konstituante;
Menetapkan Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan dekret ini, dan tidak berlakunya lagi Undang-undang Dasar Sementara.
Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara, akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Ditetapkan di Jakarta.
Pada tanggal 5 Juli 1959.
Atas nama rakyat Indonesia :
Presiden Republik Indonesia/
Panglima Tertinggi Angkatan Perang
Tertanda,
SOEKARNO