Propinsi Daerah khusus • Daerah istimewa
Pembagian administratif Indonesia |
---|
Tingkat provinsi |
Tingkat kabupaten/kota |
Tingkat kecamatan |
Kecamatan • Distrik |
Tingkat kemukiman |
Mukim (khusus Aceh) |
Tingkat kelurahan/desa |
Kelurahan • Desa • Nagari |
Deleng uga |
Banjar • Dusun |
sunting |
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi maring daerah-daerah propinsi. Negara ngakoni lan ngormati satuan-satuan pemerentahan daerah sing sifate khusus utawa sifate istimewa sing diatur nganggo undang-undang. Sing dimaksud satuan-satuan pemerentahan daerah sing sifate khusus yakuwe daerah sing diwenehi otonomi khusus. Daerah-daerah sing diwenehi otonomi khusus kiye yakuwe:
Daerah-daerah sing nduwe status istimewa lan diwenehi otonomi khusus seliyane diatur karo Undang-Undang Pemerentahan Daerah uga diberlakukan ketentuan khusus sing diatur nang undang-undang liyane.
Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia miturut Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ngakoni lan ngormati satuan-satuan pemerentahan sing sifate khusus utawa istimewa sing diatur karo undang-undang. Seliyane kuwe, negara ngakoni lan ngormati hak-hak khusus lan istimewa sesuai karo prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Provinsi DKI Jakarta) sebagai satuan pemerintahan sing bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran sing penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, perlu diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk itulah Pemerintah Pusat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (LN 2007 No. 93; TLN 4744). UU ini mengatur kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu kota Negara. Aturan sebagai daerah otonom tingkat provinsi dan lain sebagainya tetap terikat pada peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.
Beberapa hal sing menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta antara lain:
Aceh adalah daerah provinsi sing merupakan kesatuan masyarakat hukum sing bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sing dipimpin oleh seorang Gubernur.
Pengakuan Negara atas keistimewaan dan kekhususan daerah Aceh terakhir diberikan melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (LN 2006 No 62, TLN 4633). UU Pemerintahan Aceh ini tidak terlepas dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka sing ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 dan merupakan suatu bentuk rekonsiliasi secara bermartabat menuju pembangunan sosial, ekonomi, serta politik di Aceh secara berkelanjutan. Hal-hal mendasar sing menjadi isi UU Pemerintahan Aceh ini antara lain:
Pengakuan sifat istimewa dan khusus oleh Negara kepada Aceh sebenarnya telah melalui perjalanan waktu sing panjang. Tercatat setidaknya ada tiga peraturan penting sing pernah diberlakukan bagi keistimewaan dan kekhususan Aceh yaitu Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959 tentang Keistimewaan Provinsi Aceh, UU 44/1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan UU 18/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dengan dikeluarkannya UU Pemerintahan Aceh, diharapkan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan di Aceh untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan sing berkeadilan dan keadilan sing berkesejahteraan di Aceh.
Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya sing diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi Khusus sendiri adalah kewenangan khusus sing diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Otonomi ini diberikan oleh Negara Republik Indonesia melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 (LN 2001 No. 135 TLN No 4151).Hal-hal mendasar sing menjadi isi Undang-undang ini adalah:
Pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua, dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain. Otonomi khusus melalui UU 21/2001 menempatkan orang asli Papua dan penduduk Papua pada umumnya sebagai subjek utama. Orang asli Papua adalah orang sing berasal dari rumpun ras Melanesia sing terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang sing diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua. Sedangkan penduduk Papua, adalah semua orang sing menurut ketentuan sing berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua.
Keberadaan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta perangkat di bawahnya, semua diarahkan untuk memberikan pelayanan terbaik dan pemberdayaan rakyat. Undang-undang ini juga mengandung semangat penyelesaian masalah dan rekonsiliasi, antara lain dengan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Pembentukan komisi ini dimaksudkan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan sing terjadi di masa lalu dengan tujuan memantapkan persatuan dan kesatuan nasional Indonesia di Provinsi Papua.
This article uses material from the Wikipedia Basa Banyumasan article Daerah khusus, which is released under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 3.0 license ("CC BY-SA 3.0"); additional terms may apply (view authors). Isi cumepak kanthi pangayoman CC BY-SA 4.0, kajaba ana katerangan liyané. Images, videos and audio are available under their respective licenses.
®Wikipedia is a registered trademark of the Wiki Foundation, Inc. Wiki Basa Banyumasan (DUHOCTRUNGQUOC.VN) is an independent company and has no affiliation with Wiki Foundation.