Terra nullius (pengucapan bahasa Inggris: ) adalah istilah dalam bahasa Latin yang berasal dari hukum Romawi, yang berarti tanah tak bertuan.
Istilah ini digunakan pada hukum internasional untuk wilayah tanpa kepemilikan dari suatu negara. Wilayah terra nullius dapat dikuasai oleh suatu negara melalui pendudukan. Contoh terra nullius yang ada kini adalah:
This article uses material from the Wikipedia Bahasa Indonesia article Terra nullius, which is released under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 3.0 license ("CC BY-SA 3.0"); additional terms may apply (view authors). Konten tersedia di bawah CC BY-SA 4.0 kecuali dinyatakan lain. Images, videos and audio are available under their respective licenses.
®Wikipedia is a registered trademark of the Wiki Foundation, Inc. Wiki Bahasa Indonesia (DUHOCTRUNGQUOC.VN) is an independent company and has no affiliation with Wiki Foundation.