Peristiwa 3 Juli 1946

Peristiwa 3 Juli 1946 adalah suatu percobaan perebutan kekuasaan atau kudeta yang dilakukan oleh pihak oposisi - kelompok Persatuan Perjuangan - terhadap pemerintahan Kabinet Sjahrir II di Indonesia.

Pemicu peristiwa ini adalah ketidakpuasan pihak oposisi terhadap politik diplomasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap Belanda. Kelompok ini menginginkan pengakuan kedaulatan penuh, sedangkan kabinet yang berkuasa hanya menuntut pengakuan kedaulatan atas Jawa dan Madura.

Pada 23 Maret 1946, tokoh-tokoh kelompok Persatuan Perjuangan - antara lain Tan Malaka, Achmad Soebardjo, dan Sukarni - ditangkap dengan tuduhan bahwa kelompok ini berencana untuk menculik anggota-anggota kabinet. Pada tanggal 27 Maret 1946, tuduhan tersebut menjadi kenyataan. Perdana Menteri Sutan Sjahrir dan beberapa anggota kabinet diculik oleh orang-orang yang tidak dikenal.

Pada tanggal 28 Juni 1946, Presiden Soekarno menyatakan keadaan bahaya di Indonesia. Keesokan harinya, seluruh kekuasaan pemerintahan diserahkan kembali kepada Presiden Republik Indonesia. Upaya himbauan Soekarno melalui media massa akhirnya berhasil, karena beberapa hari setelah itu seluruh korban penculikan dibebaskan kembali.

Tanggal 3 Juli 1946, Mayor Jendral R.P. Sudarsono, pelaku utama penculikan yang sehaluan dengan kelompok Persatuan Perjuangan, menghadap Soekarno bersama beberapa rekannya dan menyodorkan empat maklumat untuk ditandatangani presiden, yang menuntut agar:

  1. Presiden memberhentikan Kabinet Sjahrir II
  2. Presiden menyerahkan pimpinan politik, sosial, dan ekonomi kepada Dewan Pimpinan Politik
  3. Presiden mengangkat 10 anggota Dewan Pimpinan Politik yang diketuai Tan Malaka dan beranggotakan Muhammad Yamin, Ahmad Subarjo, dr. Boentaran Martoatmodjo, Mr. R. S. Budhyarto Martoatmodjo, Sukarni, Chaerul Saleh, Sudiro, Gatot, dan Iwa Kusuma Sumantri.
  4. Presiden mengangkat 13 menteri negara yang nama-namanya dicantumkan dalam maklumat

Soekarno tidak menerima maklumat tersebut dan memerintahkan penangkapan para pengantar maklumat. Empat belas orang yang diduga terlibat dalam upaya kudeta diajukan ke Mahkamah Tentara Agung. Tujuh orang dibebaskan, lima orang dihukum 2 sampai 3 tahun, sedangkan R.P. Sudarsono dan Muhammad Yamin dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara.

Dua tahun kemudian, pada tanggal 17 Agustus 1948, seluruh tahanan Peristiwa 3 Juli 1946 dibebaskan melalui pemberian grasi presiden.

Referensi

Tags:

BelandaDiplomasiIndonesiaJawaKabinet Sjahrir IIKudetaOposisiPersatuan PerjuanganPulau Madura

🔥 Trending searches on Wiki Bahasa Indonesia:

HoliKota YogyakartaHusein Ja'far Al HadarMalaysiaJenglotZona waktu IndonesiaMees Hilgers1TapiokaTragedi TrisaktiChelsea F.C.CoinmarketcapIranKesultanan Samudera PasaiAgresi Militer Belanda IILampungGerakan 30 SeptemberPemilihan umum Presiden Indonesia 2019Khadijah binti KhuwailidYusril Ihza MahendraBulu tangkisWaktu Indonesia TengahBahasa IndonesiaPGencatan senjataFederasi Sepak Bola VietnamKesultanan DemakEllyas PicalBola voliAkhlakPerdagangan internasionalLiga Champions UEFALailatulqadarTabel periodikChatGPTSemarRCTI+YesusPertempuran UhudPenyaliban dan kematian YesusKomikTari piringLuis MillaRevolusi IndustriListyo Sigit PrabowoSolo LevelingKerusuhan PosoAC MilanDharmasastraKualifikasi Kejuaraan Eropa UEFA 2024UangBoedi OetomoSunan Gunung JatiPersatuan Bola Basket Seluruh IndonesiaAdolf HitlerIntervensiKota PalembangAndi ViolaCineplex 21 GroupKim Ji-won (pemeran)Tim nasional sepak bola SpanyolNahdlatul UlamaPertempuran Medan AreaSiklus airBahasa InggrisIbu mertuaCollide (film)Santri Pilihan BundaPendudukan Jepang di Hindia-BelandaPertempuran Lima HariRobin van PersieSistem bilangan binerPiala Dunia FIFA 2026Tim nasional sepak bola ArgentinaGeorgiaWaktu Indonesia BaratGelar akademikRefly Harun🡆 More