Kemurtadan menurut Islam (Bahasa Arab: ارتداد, irtidād or ridda) didefinisikan oleh kaum Muslimin sebagai keadaan penolakan dalam ucapan atau perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang dulunya memeluk agama Islam.
Termasuk dalam hal ini ialah tindakan meninggalkan Islam dan sejumlah tindakan pemfitnahan terhadap Islam. Konsep inilah yang membedakan dengan sistem keagamaan lainnya.
Hal ini disebabkan karena Islam juga merupakan institusi yang tidak memisahkan urusannya dengan urusan politik. Pada masa awal penyebarannya di Madinah, orang yang murtad dianggap sebagai desertir atau yang membelot kepada institusi politik lain (dalam hal ini orang-orang Makkah), karena antara dua negara tersebut sedang berada dalam kondisi perang dan orang yang bergabung dalam Islam sendiri diikat dengan sumpah atau bay'at.
Pada masa Khilafah Islam, kemurtadan dianggap sebagai pengkhianatan, dan karena itu diperlakukan sebagai pelanggaran hukum yang dikenakan hukuman mati (hudud). Tokoh kontemporer yang paling menonjol yang dicap sebagai murtadin secara individual adalah Salman Rushdie.
Ada beberapa ketentuan yang berlaku dalam menerapkan hukuman untuk orang murtad, yaitu:
This article uses material from the Wikipedia Bahasa Indonesia article Apostasi dalam Islam, which is released under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 3.0 license ("CC BY-SA 3.0"); additional terms may apply (view authors). Konten tersedia di bawah CC BY-SA 4.0 kecuali dinyatakan lain. Images, videos and audio are available under their respective licenses.
®Wikipedia is a registered trademark of the Wiki Foundation, Inc. Wiki Bahasa Indonesia (DUHOCTRUNGQUOC.VN) is an independent company and has no affiliation with Wiki Foundation.