Domain Publik: Karya-karya yang tidak termasuk dalam lingkup undang-undang hak cipta

Domain publik atau ranah publik (Inggris: public domain) adalah seluruh karya-karya kreatif dan intelektual yang tidak dilindungi oleh hak kekayaan intelektual yang eksklusif.

Karena tidak atau sudah tidak lagi dilindungi oleh hak eksklusif maka publik dapat menggunakannya dengan leluasa tanpa harus meminta izin ke siapa pun. Karya yang masuk ke domain publik sudah tidak lagi dimiliki oleh satu individu atau perusahaan tertentu.

Domain Publik: Karya-karya yang tidak termasuk dalam lingkup undang-undang hak cipta
Gambar rumah pedesaan Sumatra ini diterbitkan pada tahun 1810 dan kini dilepas ke ranah publik, karena hak cipta atasnya berakhir.
Domain Publik: Karya-karya yang tidak termasuk dalam lingkup undang-undang hak cipta
Lambang ranah publik

Karya kreatif atau intelektual yang dilindungi oleh hak cipta antara lain adalah tulisan, buku, karya seni, musik, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya. Hasil karya dan penemuan yang ada dalam domain publik dianggap sebagai bagian dari warisan budaya publik dan setiap orang dapat menggunakannya tanpa batasan.

Pada umumnya, ada empat alasan suatu karya dapat masuk ke ranah publik:

  1. Hak cipta karya tersebut sudah kedaluwarsa. Hal ini dapat terjadi apabila sang pencipta sudah meninggal selama suatu waktu tertentu yang ditentukan oleh undang-undang di negara masing-masing.
  2. Pemilik hak cipta karya tersebut tidak melakukan prosedur untuk memperbarui hak ciptanya.
  3. Pemilik hak cipta karya tersebut secara sengaja mendedikasikan karyanya menjadi domain publik. Hal ini berarti pemilik hak cipta tersebut tidak memiliki hak eksklusif atas karyanya lagi.
  4. Tipe karya tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilindungi oleh undang-undang hak cipta, misalnya judul, nama, kalimat pendek, slogan, ide, dan karya yang belum mewujud.

Di Indonesia, suatu karya yang berhak cipta dapat masuk ke domain publik apabila penciptanya telah meninggal dunia selama minimal 70 tahun seperti yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, Undang-undang hak cipta di Indonesia masih belum mengatur ketentuan secara rinci mengenai apakah seseorang dapat melepas karya berhak cipta sebelum masa perlindungan atas karyanya berakhir.

Lihat pula

Referensi

Pranala luar

Tags:

Bahasa Inggris

🔥 Trending searches on Wiki Bahasa Indonesia:

Siksa kuburLayla dan MajnunJupiterTim nasional sepak bola U-23 YordaniaSerie BKim Hye-yoonKi Hadjar DewantaraJuventus F.C.Kekhalifahan UmayyahAchmad Dimyati NatakusumahBadan Intelijen Negara Republik IndonesiaKonflik SampitJustinus LhaksanaTerjemahanLambang negara IndonesiaStatistikaKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik IndonesiaNatasha RizkySunan KalijagaSikhismeIdrus bin Salim Al-JufriCinta Berakhir BahagiaKesultanan MataramVinícius JúniorPornhubSultan HasanuddinAries (astrologi)Doa Ratu SurgaLiga Utama Inggris 2023–2024Sumatera BaratSembilan NagaAqua (air mineral)Perundingan LinggarjatiRafael Alun TrisambodoIkan kembungPiala FAKota BogorNaruto UzumakiBengkuluAdhi MakayasaNusantara (kota terencana)Sandra DewiBom Bali 2002V-League (Korea Selatan)Asnawi MangkualamKelinci sumatraBaliProklamasi Kemerdekaan IndonesiaLos Angeles LakersJeam Kelly SroyerDjarumAgus SubiyantoV (penyanyi)Praz TeguhNicolas JacksonXabi AlonsoWilda NurfadhilahRiauKejuaraan Futsal AFC 2024Paris Saint-Germain F.C.A.C. MonzaMajapahitSolo LevelingLucas VázquezPay LaterFachri AlbarRedTubeUlar (shio)InstagramZona waktu IndonesiaPamaliVeve ZulfikarGelar kebangsawanan EropaJepangKalimantanTelkomselLampung🡆 More