Salat Jumat (Arab: صَلَاة ٱلْجُمُعَةcode: ar is deprecated , Ṣalāt al-Jumuʿah) adalah salat yang diselenggarakan oleh Muslim pria setiap hari Jumat menggantikan Salat Zuhur.
Umat muslim mendirikan salat lima waktu mengikuti gerak semu matahari tanpa memandang zona waktu. Di negara-negara Muslim, Jumat umumnya ditetapkan sebagai hari libur mingguan, sementara lainnya menetapkan Jumat sebagai hari sekolah dan kerja setengah hari. Kegiatan ini dihukumi wajib.
Ada kesepakatan di antara umat Islam tentang salat Jumat sebagai salat wajib, sesuai dengan ayat al-Qur'an, serta banyak hadis yang diriwayatkan baik oleh sumber Syiah maupun Sunni. Ulama Sunni dan sebagian ulama Syiah menetapkan salat Jumat sebagai kewajiban dalam beragama, tetapi perbedaan mereka didasarkan pada apakah kewajibannya bersyarat dengan kehadiran penguasa atau wakilnya di dalamnya atau apakah wajib tanpa syarat. Mazhab Hanafi dan Dua Belas Imam menganggap bahwa kehadiran penguasa atau wakilnya diperlukan; salat Jumat tidak wajib jika keduanya tidak hadir. Penganut Imamiyah menuntut penguasa untuk bersikap adil; jika tidak, dianggap tidak hadir. Bagi Hanafi, kehadirannya sudah cukup meskipun orang tersebut tidak berlaku adil. Adapun pengikut mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali tidak mementingkan kehadiran penguasa.
Pengecualian kewajiban ini hanya berlaku pada orang tua, anak-anak, wanita, hamba sahaya, musafir, orang sakit, orang-orang buta dan cacat, serta, menurut Syiah, salat Jumat yang diselenggarakan pada jarak kurang dari 2 farsakh.
Dalam al-Qur'an, terdapat kewajiban salat Jumat
Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Muhammad bersabda: "Setiap Jumat para malaikat akan berdiri di depan pintu masjid untuk mencatat nama-nama orang secara berurutan (berdasarkan waktu kehadirannya pada Salat Jumat) dan ketika khatib duduk di mimbar, malaikat akan menutup catatan tersebut dan mendengarkan khotbah."
— Hadis riwayat Muhammad al-Bukhari, Shahih Bukhari
Muhammad juga bersabda, "Hari Jumat adalah hari ketika Allah menciptakan Adam, pada hari itu pula ia dimasukkan ke dalam Surga, pada hari itu pula ia dikeluarkan dari Surga, dan Hari Kiamat juga terjadi pada hari Jumat." (Hadis riwayat Ahmad dan Tirmidzi)
Hadis lainnya yang juga menjelaskan tentang keutamaan hari Jumat:
Salat Jumat diselenggarakan dua rakaat menggantikan salat Zuhur dan didahului dua khotbah, dan dilanjutkan dengan salat dipimpin imām. Khatib (pengkhotbah) umumnya merangkap sebagai imam. Kehadirannya mayoritas adalah pria dewasa yang mukim (tinggal menetap). Jika azan dilakukan dua kali, muazin mengumandangkannya 15–20 menit sebelum salat. Begitu khatib naik mimbar, azan kedua dikumandangkan. Khotbah dilakukan dua kali; pada saat peralihan ke khotbah kedua, khatib duduk istirahat dalam beberapa detik sebelum menyampaikan khotbah kedua. Khotbah pertama umumnya lebih panjang dan banyak memuat materi utama khotbah. Khotbah kedua umumnya memuat intisari dari khotbah pertama, ditutup dengan bacaan doa bersama, kemudian dilanjutkan dengan ikamah. Ikamah akan menandai dimulainya Salat Jumat.
Dalam Syiah, salat Jumat dihukumi sebagai wajib apabila imam yang mereka percayai telah hadir, artinya bahwa dalam situasi imam mereka belum hadir, umat Syiah boleh memilih apakah mengikuti Salat Jumat, atau mendirikan salat Zuhur saja. Jika sudah memilih salat Jumat, umat Syiah tidak diwajibkan untuk salat Zuhur. Menurut Syiah, apabila mereka telah menyaksikan Muhammad al-Mahdi dan Isa, salat Jumat dihukumi wajib.
Menurut catatan sejarah Islam serta riwayat Ibnu Abbas, Nabi Muhammad bersabda bahwa kewajiban Salat Jumat mulai diterapkan sebelum hijrah, tetapi orang-orang belum mampu untuk berkumpul melaksanakannya. Oleh karena itu, Nabi menulis surat kepada Mus'ab bin Umair, yang menjadi wakil Nabi di Madinah untuk memimpin salat dua rakaat di hari Jumat. Kemudian, setelah hijrah, Salat Jumat diselenggarakan dengan diimami oleh Nabi.
Untuk Syiah, para ulama mereka tidak mewajibkan Syiah menyelenggarakan Salat Jumat. Menurut mereka, salat berjemaah di hari Jumat dengan khotbah belumlah sah apabila imam ke-12 mereka, Muhammad al-Mahdi, hadir. Akan tetapi, pemikir modernis Syiah, Muhammad bin Muhammad Mahdi al-Khalisi (1890–1963), meminta agar setiap orang Syiah wajib melaksanakan Salat Jumat seperti halnya Sunni. Kemudian, praktik salat Jumat berjemaah mulai berkembang dan menjadi kewajiban, dengan hadirnya Ruhollah Khomeini di Iran serta Mohammad Mohammad Sadeq al-Sdi Irak. Mereka memfatwakan praktik tersebut di bawah doktrin Tuntunan dari Para Fuqaha yang baru diperkenalkan. Ketika al-Smengangkat imam salat Jumat di wilayah mayoritas Syiah—praktik yang tidak tradisional dalam Syiah Irak dan dianggap "revolusioner jika bukanlah kesesatan"—itu membuatnya berselisih dengan ulama Syiah lainnya di Najaf. Di bawah komando kedua tokoh tersebut, khotbah-khotbah salat Jumat Syiah banyak membahas politik dan kritik sosial.
Syarat-syarat salat Jumat adalah:
This article uses material from the Wikipedia Bahasa Indonesia article Salat Jumat, which is released under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 3.0 license ("CC BY-SA 3.0"); additional terms may apply (view authors). Konten tersedia di bawah CC BY-SA 4.0 kecuali dinyatakan lain. Images, videos and audio are available under their respective licenses.
®Wikipedia is a registered trademark of the Wiki Foundation, Inc. Wiki Bahasa Indonesia (DUHOCTRUNGQUOC.VN) is an independent company and has no affiliation with Wiki Foundation.